Berita Lampung

Tak Terima Ditegur, Juru Parkir Ajak Adiknya Aniaya Marbot Masjid di Bandar Lampung

Gigih mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran kesal setelah ditegur terkait permasalahan parkir kendaraan. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
DITANGKAP POLISI - Kedua juru parkir ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap marbot masjid di Bandar Lampung, Sabtu (4/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua juru parkir kafe aniaya marbot masjid berusia 90 di Bandar Lampung.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar pada bagian kaki.

Pelaku penganiaya yakni Ee (39) dan He (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. 

"Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di kafe yang letaknya bersebelahan dengan masjid Achmad Sarbini, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Bandar Lampung," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (4/4/2026). 

Keduanya sudah diamankan dan telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung

Baca Juga Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi

Gigih mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran kesal setelah ditegur terkait permasalahan parkir kendaraan. 

Pelaku Ee diminta oleh korban untuk tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. 

"Jadi tidak terima ditegur maka pelaku Ee mengajak adiknya He untuk menemui korban dan cekcok mulut terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban," terangnya.

Pelaku menganiaya korban dengan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Senin (23/3/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved