Berita Lampung
Dampak Persoalan Hukum PT PSMI, Apdesi Sesalkan Penundaan Jadwal Tebang dan Giling
Persoalan hukum tersebut berimbas terhadap puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Lampung mengharapkan segera diselesaikannya persoalan hukum PT PSMI (Pemuka Sakti Manis Indah) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Apdesi Way Kanan Lampung, Ferdinand Marcos mengatakan, pihaknya berharap agar persoalan hukum tersebut dapat diselesaikan secara bijak.
"Kita ketahui bahwa adanya persoalan hukum dari PT PSMI kepada pihak kejaksaan dengan harapan segera diselesaikan dengan cepat," kata Ferdinand Marcos, Sabtu (4/4/2026) via chat WhatsApp.
Dikatakannya, persoalan hukum tersebut berimbas terhadap puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap perusahaan tersebut.
Baik pengusaha hingga pekerja ataupun petani.
Baca Juga Polda Lampung Segel Toko Emas JSR Buntut Tambang Ilegal di Way Kanan
"Dengan tidak ada penyelesaian oleh Kejati Lampung dengan PT PSMI maka kami yang menjadi korbannya," ujarnya.
Ferdinand mengatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah memberikan bentuk perhatiannya kepada ribuan korban tersebut.
"Saya berharap peran pemerintah daerah, legislatif, eksekutif ataupun lembaga yang berkaitan dengan masyarakat berharap ada kepeduliannya kepada masyarakat Way Kanan," ucapnya.
"Terutama yang berkaitan dengan perkebunan ada solusinya, jika berhenti operasionalnya PT PSMI sangat menggangu aktivitas petani tebu," terusnya.
"Hasil terakhir rapat kami, kalaupun tidak ada kesimpulan surat yang kami layangkan hingga 8 Maret 2026, maka pada 9 Maret 2026 akan datang massa sekitar 10 ribu orang yang terdiri dari petani hingga karyawan PT PSMI akan menggeruduk Kejati Lampung," kata Ferdinand.
Pihaknya menyesalkan adanya keputusan penundaan jadwal tebang dan giling yang dilakukan oleh PT PSMI.
"Jadi awalnya, kegiatan produksi dijadwalkan dimulai dengan pembukaan lahan tebang pada tanggal 4 Maret 2026 dan proses penggilingan di pabrik dimulai pada tanggal 5 Maret 2026," ungkapnya.
Namun jadwal tersebut harus tertunda mendadak tanpa kepastian kapan akan dimulai kembali.
Manajemen PT PSMI menyampaikan alasan penundaan tersebut terjadi lantaran perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum yang serius dengan pihak kejaksaan.
| Tak Terima Ditegur, Juru Parkir Ajak Adiknya Aniaya Marbot Masjid di Bandar Lampung |
|
|---|
| DPRD Minta Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur, Selalu Jadi Keluhan |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Letupkan Senpi saat Gasak Motor di Bandar Lampung |
|
|---|
| Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung Kunjungi Lapas Kalianda, Tekankan Integritas Petugas |
|
|---|
| Pemprov Lampung Bangun Jalan Bangun Rejo–Kalirejo, Komang Koheri: Urat Nadi Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Apdesi-way-kanan-sesalkan-penundaan-jadwal-tebang-dan-giling.jpg)