Berita Lampung

Praktisi Hukum Sopian Sitepu Ingatkan APH Hitung Kerugian Negara Gunakan Hasil Audit BPK

Sopian Sitepu mengingatkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menghitung kerugian negara dengan menggunakan hasil audit BPK .

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HASIL AUDIT BPK - Praktisi hukum Lampung, Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (11/4/2026). Pihaknya mengingatkan APH untuk hitung kerugian negara gunakan hasil audit BPK.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Praktisi hukum Lampung, Sopian Sitepu mengingatkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menghitung kerugian negara dengan menggunakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). 

Dijelaskannya, BPK merupakan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk menghitung kerugian negara

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU/2026 yang memperkuat posisi BPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Sopian Sitepu, Sabtu (11/4/2026). 

Sesuai dengan Pasal 23 E Undang-Undang Dasar (UUD)1945 mengharuskan lembaga pemeriksa keuangan negara bersifat bebas dan mandiri. 

"Untuk penggunaan auditor di luar BPK oleh APH merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Sehingga bisa berpotensi memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest)," ujarnya.

Baca Juga Sopian Sitepu Ajukan Eksepsi untuk Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Pihaknya menilai banyak APH menggunakan jasa akuntan publik atau lembaga lain untuk menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara. 

Auditor di luar BPK cenderung tidak mandiri karena menerima imbalan jasa dari pihak yang meminta perhitungan tersebut.

"Tidak mandiri karena mendapat bayaran dari lembaga yang meminta untuk menghitung. Sehingga APH tersebut tidak lagi independen dan tidak bebas,” ucapnya.

APH yang tidak menggunakan BPK dinilai sangat merugikan hak-hak terdakwa maupun tersangka.

Karena proses audit seringkali hanya didasarkan pada data sepihak dari penyidik tanpa melakukan kroscek langsung kepada pihak yang berperkara.

Auditor sering kali hanya mendasarkan perhitungannya pada data terbatas yang disuplai oleh penyidik atau jaksa.

Diantaranya yaitu data yang cenderung hanya menguntungkan pihak penegak hukum.

Akibat proses yang tidak berimbang ini sering kali berujung pada penetapan status tersangka yang prematur, bahkan sebelum ada bukti kerugian negara yang valid dan objektif.

Para tersangka atau terdakwa harus mendapat keadilan dari hasil audit tersebut, jangan langsung dia dicap bersalah. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved