Berita Lampung

Karyawan Perkebunan GGF Diduga Gasak Ratusan Jambu Kristal di Tempat Kerja

AI (37) dan JS (24) diduga mencuri ratusan buah jambu kristal di tempat mereka bekerja, yakni perkebunan PT Great Giant Foods (GGF)

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lampung Tengah
RATUSAN JAMBU DIMALING - Dua pekerja PT GGF ditangkap Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah setelah melakukan aksi pencurian 975 buah dengan berat sekitar 195 kilogram dengan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 juta, Sabtu (11/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • AI (37) dan JS (24), karyawan perkebunan GGF, diduga mencuri jambu kristal
  • Aksi terjadi di kebun Kampung Banjar Ratu, Lampung Tengah
  • Perusahaan temukan selisih hasil panen

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – AI (37) dan JS (24) diduga mencuri ratusan buah jambu kristal di tempat mereka bekerja, yakni perkebunan PT Great Giant Foods (GGF) di Lampung Tengah. 

Keduanya diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan pekerja internal.

Kasus ini mencuat saat perusahaan menemukan kejanggalan dalam data panen di salah satu blok kebun di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. 

Selisih jumlah buah memicu pengecekan ulang oleh pihak manajemen.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Zefriyandi Ogara mengungkapkan jumlah kehilangan cukup signifikan dibanding catatan awal. 

“Total buah yang hilang mencapai 975 buah dengan berat sekitar 195 kilogram. Kerugian perusahaan diperkirakan sekitar Rp3,2 juta,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Laporan dari perusahaan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi. 

Petugas mengumpulkan keterangan serta menelusuri aktivitas pekerja di area kebun tersebut.

Hasilnya, dua pekerja berinisial AI dan JS yang merupakan warga Lampung Utara ditetapkan sebagai terduga pelaku

Keduanya diduga memanfaatkan akses kerja untuk melancarkan aksinya.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Ogara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya. 

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Polisi menjerat AI dan JS dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Proses hukum masih berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved