Breaking News

Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Evaluasi Kebijakan Transformasi Kerja ASN Setiap Dua Bulan

Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan terhadap kebijakan transformasi budaya kerja ASN.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Pemkab Pesawaran
BUDAYA KERJA Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian memimpin apel sekaligus halalbihalal Idul Fitri di lapangan pemkab setempat, Senin (30/3/2026). Pemkab Pesawaran Evaluasi Kebijakan Transformasi Kerja ASN Setiap Dua Bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pesawaran akan evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja ASN setiap dua bulan.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1197 Tahun 2026.
  • Sistem kerja ASN menggabungkan WFO dan WFH, dengan WFH satu hari per minggu.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan terhadap kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diterapkan pada April 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1197 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran Hairiwira Usman menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. 

"Surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Hairi kepada Tribun Lampung, Minggu (12/4/2026).

Dalam kebijakan ini, Pemkab Pesawaran menetapkan penyesuaian sistem kerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). 

WFH ditetapkan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. 

Hairi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta menekan biaya operasional kantor dan pegawai. 

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi layanan pemerintahan berbasis digital.

Seluruh kepala OPD diminta untuk menyesuaikan sistem kerja di unit masing-masing, termasuk mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari kantor dan rumah berdasarkan karakteristik pekerjaan. 

"Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD agar tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan," lanjutnya.

Pemkab Pesawaran juga mendorong optimalisasi layanan pemerintahan berbasis digital, mulai dari surat-menyurat, rapat, hingga pelayanan lainnya di tingkat pemerintah daerah maupun OPD. 

Selama pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan melakukan absensi digital melalui Simpegnas dan melaporkan output kinerja harian melalui sistem e-kinerja. 
ASN juga diwajibkan bekerja dari rumah dan dilarang berada di tempat umum seperti kafe atau pusat perbelanjaan selama jam kerja.

Namun, ada sejumlah pengecualian terhadap kebijakan WFH

Pejabat eselon II dan III, serta unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, dan ketertiban umum, tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Selain itu, Pemkab Pesawaran juga mendorong penghematan melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan mengutamakan kendaraan listrik. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved