Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Evaluasi Kebijakan Transformasi Kerja ASN Setiap Dua Bulan

Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan terhadap kebijakan transformasi budaya kerja ASN.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Pemkab Pesawaran
BUDAYA KERJA Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian memimpin apel sekaligus halalbihalal Idul Fitri di lapangan pemkab setempat, Senin (30/3/2026). Pemkab Pesawaran Evaluasi Kebijakan Transformasi Kerja ASN Setiap Dua Bulan. 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi perjalanan dinas dan jumlah rombongan yang bepergian. 

Para camat diminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa untuk menggalakkan kampanye hemat energi dan melaksanakan kegiatan car free day di wilayah masing-masing setiap hari Minggu atau hari libur lainnya.

Hairi menambahkan, seluruh kepala OPD wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap ASN di lingkungannya. 

Mereka juga harus memastikan bahwa kanal pengaduan masyarakat tetap berjalan efektif. 

Pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Bupati Pesawaran melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, paling lambat pada minggu ketiga setelah surat edaran ditetapkan.

Diketahui, Pemerintah menerapkan WFH (Work From Home) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai April 2026, khususnya hari Jumat, untuk menghemat konsumsi BBM nasional, menekan biaya operasional kantor, serta mendorong efisiensi energi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan harga minyak. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi dan transformasi digital.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved