Berita Lampung
Disdikbud Lampung Sebut TKA Bisa Petakan Mutu Pendidikan
Menurutnya, TKA merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang difokuskan pada penguatan mutu pendidikan nasional.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar.
Menurutnya, TKA merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang difokuskan pada penguatan mutu pendidikan nasional.
"TKA ini bukan sekadar tes, tetapi menjadi instrumen penting untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara akurat," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai indikator dalam seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, termasuk jalur prestasi.
Selain itu, TKA juga membuka akses penyetaraan bagi siswa dari jalur nonformal dan informal agar memiliki standar yang setara dengan pendidikan formal.
Thomas menegaskan bahwa pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa.
Partisipasi dalam tes ini bersifat sukarela.
"Yang ikut adalah siswa yang merasa siap. Ini bukan kewajiban," jelasnya.
Adapun peserta yang dapat mengikuti TKA meliputi siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, serta kelas 12 SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk peserta dari jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C, serta homeschooling.
Untuk tahun 2026, pelaksanaan TKA dilakukan secara bertahap.
Jenjang SMP dijadwalkan berlangsung pada 6-16 April 2026, sementara SD digelar pada 20-30 April 2026.
Bagi peserta yang berhalangan, Disdik menyediakan jadwal susulan pada 11-17 Mei 2026.
Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, pelaksanaan akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pelaksanaan TKA umumnya dilakukan di sekolah masing-masing atau tempat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan.
Namun, tes juga dapat dilakukan secara daring selama didukung jaringan internet yang stabil.
Thomas menegaskan bahwa TKA tidak memengaruhi kelulusan siswa.
"TKA bukan penentu kelulusan seperti ujian nasional. Ini murni alat pemetaan dan evaluasi," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada standar kelulusan minimal dalam TKA, karena sistem penilaiannya hanya berupa skoring untuk melihat capaian kompetensi siswa.
Disdikbud Lampung meminta seluruh sekolah melakukan berbagai persiapan, mulai dari sosialisasi kepada orang tua dan siswa, kesiapan data administrasi, hingga infrastruktur pendukung.
Selain itu, verifikasi data peserta melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) juga menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan.
Jika terjadi kendala teknis saat pelaksanaan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota. Apabila kendala tidak dapat diselesaikan, siswa dapat diikutkan pada jadwal ulang.
Ke depan, hasil TKA akan dimanfaatkan oleh siswa untuk mengetahui kemampuan akademiknya, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenjang pendidikan atau jurusan.
Sementara bagi sekolah, hasil tersebut menjadi dasar evaluasi mutu pembelajaran serta perencanaan peningkatan kualitas pendidikan.
"TKA ini juga menjadi bagian penting dalam pemetaan mutu pendidikan secara menyeluruh," pungkas Thomas.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Dua Kendaraan Adu Banteng di Pesawaran, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat |
|
|---|
| 1.031 Jemaah Haji Lampung Tengah Pulang Bertahap Mulai 7 Juni 2026 |
|
|---|
| Truk Fuso dan Suzuki Carry Adu Banteng di Pesawaran, 1 Terbalik 1 Masuk Parit |
|
|---|
| Wagub Jihan Nilai Aktivitas Kepramukaan Jadi Alternatif Imbangi Ketergantungan Gawai |
|
|---|
| Akademisi Unila Desak Reformasi Hulu Industri Kopi di Provinsi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisdikbud-Lampung-Thomas-Amirico-TKA-1.jpg)