Berita Lampung

Kasus Pembacokan Kades di Lamteng, Polisi Amankan Golok dan Celurit

Sejumlah barang bukti menjadi kunci pengungkapan kasus pembacokan Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENANGKAPAN - Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah AKP Dailami. Kasus pembacokan terhadap Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, mulai menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban setelah sempat buron selama 15 hari, Kamis (16/4/2026). 

 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembacokan Kades Donoarum, Lampung Tengah, terungkap setelah pelaku MAH (35) ditangkap
  • Polisi menyita barang bukti: golok, celurit, dan pakaian pelaku
  • Bukti dicocokkan dengan TKP dan keterangan saksi

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah  - Sejumlah barang bukti menjadi kunci pengungkapan kasus pembacokan Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. 

Polisi menyita sebilah golok, celurit, serta pakaian yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi, yang kini tengah dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian. 

Temuan tersebut sekaligus menguatkan konstruksi penyidikan atas peristiwa kekerasan yang menimpa korban PI (49) pada akhir Maret lalu.

Berdasarkan barang bukti itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar akhirnya memburu dan menangkap pelaku berinisial MAH (35) setelah 15 hari melarikan diri. 

Penangkapan dilakukan di kawasan industri Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026), saat pelaku diduga tengah berupaya bersembunyi dari kejaran aparat.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan berpindah lokasi. 

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Namun, akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MAH yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar korban diduga terlibat konflik pribadi yang telah memanas sebelum kejadian. 

Perselisihan itu disebut berawal dari cekcok pada pertemuan keluarga 27 Maret 2026 malam, yang kemudian berlanjut hingga insiden pembacokan dua hari setelahnya. 

Polisi masih mendalami motif serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, sementara pelaku kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat ketentuan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved