Berita Lampung

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

Selama periode tersebut, DJBC Sumbagbar juga mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok DJBC Sumbagbar
PEMUSNAHAN - DJBC Sumbagbar saat memusnahkan rokok dan minuman alkohol ilegal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 466,63 miliar hingga triwulan I tahun 2026.

Capaian tersebut setara 19,81 persen dari target tahun berjalan, di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.

Selama periode tersebut, DJBC Sumbagbar juga mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan, rincian penerimaan terdiri dari bea masuk sebesar Rp 51,48 miliar, bea keluar Rp 411,97 miliar, serta cukai Rp 3,17 miliar.

Selain itu, kinerja penerimaan perpajakan juga tercatat signifikan, dengan dana pungutan sawit menjadi penyumbang tertinggi sebesar Rp 965,55 miliar.

Pendapatan tersebut disusul PPN impor senilai Rp 241,94 miliar, PPN hasil tembakau Rp 163,24 miliar, PPh impor Rp 86,67 miliar, serta PPh Pasal 22 ekspor Rp 48,55 miliar.

Bier Budy mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

"Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan," ujar Bier Budy dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Pada bidang pengawasan, hingga Maret 2026 DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp 17,2 miliar.

Tak hanya itu, penindakan narkotika juga menunjukkan peningkatan signifikan melalui operasi berbasis intelijen serta kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Melalui konsistensi pengawasan dan penegakan hukum, serta berbagai langkah ekstra seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, hingga penerapan ultimum remedium, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat terus mengoptimalkan penerimaan negara," kata dia.

Bier Budy mengatakan, pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Ia mengatakan, pihaknya mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum penanganan pidana dilakukan.

Langkah ini dinilai mampu menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara, sekaligus mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved