Berita Lampung

Pengawasan Limbah MBG Diperketat, 150 SPPG di Lampung Diberi Sanksi

Ia menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 405 dapur MBG atau sekitar 37 persen yang telah mengantongi SLHS. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
RDP - Satgas MBG Lampung Saiful seusai menghadiri RDP dengan Komisi ll DPRD Lampung, Senin (20/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

Satgas MBG Lampung, Saiful, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan sejak awal pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota.

“Pada saat mereka mengajukan syarat SLHS, kita cek instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya. Kualitas dan standar IPAL itu diperiksa,” ujar Saiful saat diwawancarai seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi ll DPRD Lampung, Senin (20/4/2026).

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan lahan dapur yang berdampak pada tidak optimalnya pengelolaan limbah.

“Persoalannya, dapur ini kan operasional. Setelah direkomendasikan tidak sesuai, mereka harus memperbaiki. Tapi karena lahannya sempit, ini jadi kendala,” jelasnya.

Saiful menegaskan, dapur yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional.

“Kalau tidak sesuai, kita suspen atau ditutup sementara. Tugas kita mengawasi, dan kita juga minta kabupaten/kota ikut membantu pengawasan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 405 dapur MBG atau sekitar 37 persen yang telah mengantongi SLHS. 

Sementara masih ada sekitar 180 dapur baru yang belum mengajukan sertifikat tersebut.

“Kalau SLHS sudah ada, insya Allah limbahnya sudah aman. Tapi yang jadi masalah, rekomendasi dari tim belum semuanya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bahkan, Satgas mencatat sekitar 150 dapur telah dikenakan sanksi suspensi karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

Selain pengawasan limbah, Satgas juga mendorong percepatan perputaran ekonomi melalui kolaborasi antara SPPG dengan lembaga ekonomi desa.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kerja sama antara SPPG dengan BUMDes, koperasi desa Merah Putih, kelompok tani (Gapoktan), dan UMKM,” kata Saiful.

Menurutnya, setiap SPPG nantinya diupayakan memiliki mitra dari lembaga ekonomi lokal untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved