Arinal Djunaidi Tersangka
Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan
Sopian Sitepu, kuasa hukum terdakwa Heri Wardoyo, menyebutkan bahwa kasus PT LEB tersebut paradoks.
Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS PT LEB - Pengacara Sopian Sitepu, saat diwawancarai awak media, Kamis (30/4/2026). Pihaknya sebut kasus PT LEB Paradoks.
Pihaknya juga mengikuti direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang berjuang untuk mendapatkan dana.
Kemudian begitu juga dengan mantan Gubernur Lampung ARD yang sudah berjuang juga untuk mendapatkan dana tersebut.
"Ini bukan diberikan penghargaan, tapi diberikan pemidanaan dan di sini ada satu dalam KUHP baru juga, apabila ada pertentangan antara hukum dan keadilan, yang diutamakan keadilan itu," kata Sopian.
"Ini tidak adil, yang masuk ke negara, yang memasukkan itu dipidana dan harus lebih bijak menerapkan hukum," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Arinal Djunaidi Tersangka
| Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Kondisi Kesehatan Jalan Alasan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Arinal Djunaidi Pasca Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit |
|
|---|
| Istri Arinal Minta Kejati Lampung Usut Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke PT LEB |
|
|---|
| Pengamat Politik Sebut Penahanan Eks Gubernur Lampung Arinal Pelajaran Berharga Pemangku Kebijakan |
|
|---|
| Akademisi Hukum Dorong Kejati Lampung Gali Aktor Lain dalam Kasus Arinal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sopian-Sitepu-sebut-kasus-PT-LEB-paradoks.jpg)