Arinal Djunaidi Tersangka

Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan

 Sopian Sitepu, kuasa hukum terdakwa Heri Wardoyo, menyebutkan bahwa kasus PT LEB tersebut paradoks. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS PT LEB - Pengacara Sopian Sitepu, saat diwawancarai awak media, Kamis (30/4/2026). Pihaknya sebut kasus PT LEB Paradoks. 

Pihaknya juga mengikuti direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang berjuang untuk mendapatkan dana.

Kemudian begitu juga dengan mantan Gubernur Lampung ARD yang sudah berjuang juga untuk mendapatkan dana tersebut.

"Ini bukan diberikan penghargaan, tapi diberikan pemidanaan dan di sini ada satu dalam KUHP baru juga, apabila ada pertentangan antara hukum dan keadilan, yang diutamakan keadilan itu," kata Sopian.

"Ini tidak adil, yang masuk ke negara, yang memasukkan itu dipidana dan harus lebih bijak menerapkan hukum," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved