Berita Lampung

Update Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung, Kini Tahap Studi Kelayakan

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, saat ini proses masih masih tahap studi kelayakan.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
STUDI KELAYAKAN - Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung, Binarti  saat diwawancarai di lingkungan pemprov Lampung, Kamis (30/4/2026). Update perluasan wilayah Bandar Lampung masuk tahap studi kelayakan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Lampung menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana perluasan wilayah Bandar Lampung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, saat ini proses masih masih tahap studi kelayakan yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sumatera.

“Untuk tahapan sekarang masih menunggu hasil studi kelayakan dari Itera. Paripurna akan dilakukan setelah kajian tersebut selesai,” kata Binarti, Kamis (30/4/2026).

Setelah studi kelayakan rampung, terusnya, regulasi selanjutnya pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahapan persetujuan melalui rapat paripurna di DPRD Lampung Selatan.

Selanjutnya, diperlukan kesepakatan antara dua pihak, yakni pemerintah kabupaten Lampung Selatan sebagai pihak yang melepas wilayah dan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pihak yang menerima. 

Baca Juga: 9 Desa Bakal Masuk Bandar Lampung, Kadis PMDT: Statusnya Bisa Tetap Desa

“Harus ada persetujuan kedua belah pihak. Setelah sepakat untuk melepas dan menerima, baru pemprov mengajukan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurut Binarti, usulan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses perubahan regulasi, khususnya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas wilayah.

Ia menegaskan, penyusunan cakupan wilayah dilakukan secara cermat agar tidak terjadi pemisahan wilayah yang terputus.

Hal itu penting untuk menghindari kendala saat verifikasi oleh tim dari Kemendagri.

“Kalau wilayahnya terputus, nanti bisa jadi persoalan saat verifikasi. Itu yang kita antisipasi supaya proses tidak berulang,” katanya.

Sementara itu, terkait jumlah desa yang terdampak, Binarti menyebut masih bersifat sementara. 

Estimasi awal sekitar sembilan desa, namun angka tersebut masih menunggu hasil final kajian.

“Jumlah pastinya belum final, masih menunggu hasil studi. Yang jelas, skemanya bukan penggabungan penuh, melainkan sebagian wilayah desa yang akan disesuaikan masuk ke Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.

Pemprov Lampung berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga penataan batas wilayah ini dapat memberikan kepastian administrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved