Berita Lampung

9 Desa Bakal Masuk Bandar Lampung, Kadis PMDT: Statusnya Bisa Tetap Desa

Meski nantinya desa-desa tersebut masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung, status pemerintahan desa tidak otomatis berubah menjadi kelurahan

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
STATUS DESA - Kadis PMDT Saiful saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (6/2/2026). Pihaknya menyebut rencana desa masuk Bandar Lampung statusnya bisa tetap menjadi desa. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa rencana pelebaran wilayah Kota Bandar Lampung bukanlah sejarah baru di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menyusul adanya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan keinginan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Saipul mengatakan, pelebaran wilayah kota sudah pernah terjadi sebelumnya di Lampung.

Beberapa wilayah yang kini menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung, seperti Kedaton dan Kemiling, sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi ini bukan sejarah baru. Dulu di tahun 80 han wilayah Kemiling Kedaton itu masih Lampung Selatan jadi pelebaran wilayah sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun, sekarang prosesnya harus benar-benar taat aturan,” ujar Saipul, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga Penggabungan 9 Desa ke Bandar Lampung, DPRD Lamsel Belum Bentuk Pansus

Terkait status, ia menegaskan, meski nantinya desa-desa tersebut masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung, status pemerintahan desa tidak otomatis berubah menjadi kelurahan.

Menurutnya, desa tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai desa, termasuk kepala desa dan hak menerima dana desa.

“Desa tetap bisa berstatus desa meskipun masuk ke wilayah kota. Kepala desa tetap kepala desa, dan dana desa tetap bisa diterima. Ini penting untuk dipahami masyarakat tapi itu berdasarkan kesepakatan bersama nantinya,” tegas dia.

Hingga saat ini, terdapat sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Desa-desa tersebut meliputi Sumber Jaya, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Terkait alasan wilayah-wilayah itu masuk Bandar Lampung, Saipul menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Percepatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Tim tersebut bekerja lintas perangkat daerah dan berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Dinas PMDT sendiri tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) I yang secara khusus membahas penyesuaian wilayah.

“Kami di Dinas PMDT tergabung dalam Pokja I yang membahas penyesuaian wilayah. Desa-desa yang selama ini berkembang di masyarakat memang sudah beberapa kali dibahas, tetapi masih banyak penyesuaian yang harus dilakukan, terutama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved