Peringatan Hari Buruh

FPSBI-KSN Apresiasi Pembatasan Outsourcing, tapi Ingatkan Risiko Implementasi

Serikat buruh menilai aturan baru terkait pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing) membawa perbaikan dari sisi regulasi. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SAMBUT BAIK - Menurut Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto. Dia menyatakan menyambut baik pembatasan tersebut karena dinilai lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Namun, ia menilai implementasinya tetap berpotensi menimbulkan persoalan. 
Ringkasan Berita:
  • FPSBI-KSN menyambut baik aturan pembatasan tenaga kerja outsourcing karena dinilai lebih jelas dari regulasi sebelumnya.
  • Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai kebijakan ini memberi kejelasan bagi dunia kerja.
  • Namun, ia menegaskan implementasi di lapangan masih berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Serikat buruh menilai aturan baru terkait pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing) membawa perbaikan dari sisi regulasi. 

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang masih dialami pekerja di lapangan.

Pemerintah resmi membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. 

Aturan ini ditetapkan pada Kamis (30/4/2026) dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan praktik outsourcing.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. 

Dalam aturan tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, penyediaan pengemudi atau angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menyambut baik pembatasan tersebut karena dinilai lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Namun, ia menilai implementasinya tetap berpotensi menimbulkan persoalan.

“Pembatasan ini pada prinsipnya kami dukung. Tapi masalahnya, istilah pekerjaan penunjang sering multitafsir dan bisa dimanfaatkan perusahaan untuk tetap meng-outsourcing-kan pekerjaan inti,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, tanpa definisi yang tegas dan pengawasan yang kuat, aturan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas.

Menurut Yohanes, secara aturan hak pekerja seperti upah, lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Tunjangan Hari Raya (THR), serta jaminan sosial sudah cukup diatur. 

Namun, persoalan utama justru ada pada pelaksanaan di lapangan.

“Banyak buruh outsourcing masih menerima upah di bawah standar, tidak mendapat lembur yang layak, dan minim perlindungan K3. Bahkan ada yang tidak didaftarkan dalam jaminan sosial secara penuh,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh belum berjalan efektif karena lemahnya kepatuhan perusahaan dan pengawasan pemerintah.

Masalah lain yang memperburuk keadaan adalah relasi kerja yang tidak seimbang. 

Buruh outsourcing berada dalam posisi rentan karena khawatir kehilangan pekerjaan jika melapor. Di sisi lain, perusahaan penyedia dan pengguna jasa kerap saling melempar tanggung jawab.

“Keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan juga membuat banyak pelanggaran tidak tertangani,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penambahan jumlah dan kapasitas pengawas di lapangan. Pemerintah juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi pekerja serta memastikan sanksi diterapkan secara tegas dan transparan bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, serikat buruh dinilai perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan, bukan hanya sebagai pelengkap formal.

Yohanes juga mengingatkan masih adanya celah aturan yang dapat dimanfaatkan perusahaan, seperti penggunaan kontrak berulang melalui perusahaan outsourcing berbeda, pengaburan status hubungan kerja, hingga penggunaan istilah lain untuk menghindari aturan outsourcing.

“Selama penegakan hukum masih lemah, perusahaan akan selalu mencari celah untuk mengakali aturan,” katanya.

Lebih jauh, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti, pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap setelah jangka waktu tertentu, jaminan kepastian kerja, serta penerapan sanksi pidana bagi pelanggar hak buruh.

“Kami juga menuntut agar serikat buruh dilibatkan lebih besar dalam pengawasan dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa keberpihakan yang jelas kepada pekerja dan penegakan hukum yang kuat, praktik outsourcing akan tetap menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakadilan bagi buruh.

Kawal 40 Bus Buruh

Aparat kepolisian mengawal ketat ribuan buruh asal Lampung yang berangkat ke Monumen Nasional (Monas) untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2026.

Pengawalan dilakukan secara berlapis sejak dari daerah asal oleh jajaran polres masing-masing. 

Setibanya di titik kumpul KM 20B Bakauheni, pengamanan dilanjutkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung hingga rombongan bertolak ke Jakarta.

Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 40 bus mengangkut sekitar 1.991 peserta dalam keberangkatan tersebut.

Sebelum berangkat, panitia telah melakukan pengecekan peserta, pembagian atribut, serta koordinasi teknis untuk memastikan perjalanan berlangsung tertib.

Sejumlah peserta diketahui telah lebih dahulu tiba di Jakarta untuk mengikuti rangkaian kegiatan May Day yang dipusatkan di kawasan Monas.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP M Erza Trisyahputra Nasution mengatakan pengawalan dilakukan menyeluruh untuk menjamin keamanan rombongan selama perjalanan.

“Petugas melakukan pengawalan sejak titik kumpul KM 20B terhadap massa dari berbagai kabupaten,” ujarnya, Jumat (1/5/2026) malam.

Ia menambahkan, setelah keluar dari wilayah Lampung Selatan, pengawalan dilanjutkan oleh Ditlantas Polda Lampung hingga rombongan menuju Monas.

Menurutnya, skema pengawalan berjenjang ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengantisipasi potensi gangguan selama perjalanan jarak jauh dengan jumlah kendaraan besar.

Selain pengawalan, polisi juga mengimbau para sopir bus untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Seluruh sopir kami minta menjaga keselamatan dan mematuhi aturan selama perjalanan,” kata dia.

600 Personel Gabungan

Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (1/5/2026).

Pengamanan difokuskan di lima titik yang menjadi pusat kegiatan massa buruh.

Ratusan personel tersebut berasal dari jajaran Polda Lampung, Sat Brimobda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Mereka disiagakan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan lima lokasi yang menjadi fokus pengamanan meliputi Sekretariat FSMSI, GSG Gumay Panjang, Simpang Masjid Taqwa Kota Raja, Tugu Adipura, serta Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Sebanyak 600 personel gabungan kami siagakan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan May Day berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Selain pengamanan aksi, kegiatan bakti kesehatan juga digelar di dua titik, yakni di GSG Gumay Panjang dan Sekretariat FSMSI, sebagai bentuk pelayanan kepada peserta.

Agustina menegaskan, pola pengamanan yang diterapkan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Personel di lapangan diminta tetap profesional serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengedepankan pengamanan yang humanis. Personel diinstruksikan untuk tetap profesional, persuasif, dan mengutamakan pelayanan," katanya.

Polresta Bandar Lampung juga mengimbau para peserta aksi untuk menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai aturan.

"Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga situasi aman dan tertib, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Pihak kepolisian berharap peringatan May Day 2026 di Bandar Lampung dapat berlangsung sejuk tanpa gangguan kamtibmas maupun gesekan di lapangan.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved