Berita Lampung
Populasi Burung Kicau di Sumatera Terancam Punah akibat Perdagangan Ilegal
Populasi burung kicau di Sumatera saat ini berada di ambang kepunahan akibat masifnya perdagangan ilegal menuju Pulau Jawa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Organisasi nirlaba (LSM) FLIGHT, Protecting Indonesia's Birds, menyebutkan bahwa populasi burung kicau di Sumatera saat ini berada di ambang kepunahan akibat masifnya perdagangan ilegal menuju Pulau Jawa.
Organisasi yang fokus pada pemberantasan perdagangan ilegal burung liar ini mencatat, sedikitnya 300 ribu ekor burung Sumatera telah disita petugas dalam kurun waktu 8 tahun terakhir saat hendak diselundupkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menanggapi upaya penyelundupan 620 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang digagalkan petugas gabungan Karantina Lampung pada Rabu (6/5/2025) malam.
Marison menegaslan, tingginya aktifitas perdagangan burung ilegal menunjukkan ancaman terhadap populasi unggas liar, terutama jenis burung kicau, masih sangat tinggi.
"Burung-burung Sumatera terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi," ujar Marison, Jumat (8/5/2025).
Marison mengkhawatirkan beberapa jenis burung sudah mulai sulit ditemukan di alam liar, seperti burung tangkar ongklet dan cica daun sumatera.
Pihaknya menilai, kondisi ini dipicu oleh tingginya permintaan dari 11.100 toko burung dan 125 pasar burung yang tersebar di Pulau Jawa.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan ratusan burung yang baru diungkap masih menggunakan modus lama yang dimodifikasi.
Kali ini, ratusan unggas disembunyikan secara rapat di dalam toilet dan area belakang kabin bus antarkota dari Palembang menuju Bekasi Timur.
"Sopir bus mengaku tergiur upah Rp 2 juta untuk membawa ratusan satwa tersebut hingga ke lokasi tujuan," jelas Donni.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis burung, mulai dari jalak kerbau, ciblek, sikatan rimba dada coklat, kepodang, poksai mandarin, hingga dua ekor satwa dilindungi jenis ekek layongan.
Rencananya, ratusan burung tersebut akan dikirimkan kepada seseorang berinisial Z di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur.
Karantina Lampung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar ilegal.
Pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman piadana maksimal dua tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Karantina-Lampung-sita-burung-selundupan-4.jpg)