TPPO di Lampung
Dua Siswi SMP Jadi Korban TPPO, DPRD Dorong Perkuat Edukasi
Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki landasan hukum terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, mengecam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua siswi SMP asal Bandar Lampung.
Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm serius.
“Saya sangat prihatin dan mengecam keras dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua pelajar SMP asal Bandar Lampung. Korban masih di bawah umur dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara, keluarga, maupun lingkungan sosial,” ujar Diah, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis menunjukkan pelaku sengaja memanfaatkan kepolosan dan kerentanan anak demi keuntungan pribadi.
Diah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
“Karena itu saya mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku. Saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki landasan hukum terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, perda tersebut harus diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 harus benar-benar dijalankan secara optimal. Pencegahan perdagangan orang tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa stigma.
“Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas agar mereka dapat pulih dan kembali melanjutkan pendidikan dengan baik. Korban juga wajib mendapatkan pendampingan menjalani kehidupan secara normal tanpa stigma,” lanjutnya.
Selain itu, Diah mendorong pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat untuk memperkuat edukasi terkait bahaya TPPO, terutama melalui media sosial dan iming-iming pekerjaan di luar daerah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga anak-anak Lampung agar tidak menjadi korban eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan seperti ini. Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas bersama. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku perdagangan manusia,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Lampung-Diah-Dharma-Yanti-TPPO-2.jpg)