Arinal Djunaidi Tersangka

Momen Hakim Ayanef Yulius Bentak Arinal Djunaidi, 'Saya Hakim di Sini!'

Saksi Arinal Djunaidi sempat membuat kesal hakim Ayanef Yulius yang bertanya kepada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BENTAK ARINAL - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menjadi saksi PT LEB di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Momen hakim bentak Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam persidangan PT LEB di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Saksi Arinal Djunaidi sempat membuat kesal hakim Ayanef Yulius yang bertanya kepada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut. 

Momen hakim marah kepada saksi Arinal Djunaidi, saat hakim menanyakan apakah Arinal mengetahui tentang tantim, rapat umum pemegang saham (RUPS).

Arinal Djunaidi dengan ketus menjawab, "Saya mau menjelaskan PI," kata Arinal. 

Hakim Ayanef mengatakan, jawab saja tahu atau tidak.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ungkap Dana Pendirian PT LEB dari Penyertaan Modal Pemprov Rp 10 Miliar

"Saya hakim di sini," tegasnya. 

Kemudian hakim bertanya lagi, terkait proses seleksi test asesmen Budi Kurniawan dan Heryadi tidak lolos dan tidak pernah wawancara.

Arinal menjelaskan bahwa hal itu bukan urusannya tetapi bagian biro ekonomi,. 

Terkait kekosongan Komisaris PT LEB, dari Prihantono ke terdakwa Heri Wardoyo, Arinal mengaku tidak tahu. 

Termasuk dari Jefri Ardi kepada Heri Wardoyo juga dirinya tidak mengetahuinya.

Jaksa menanyakan lagi kepada saksi Arinal Djunaidi, terkait sisa dana RUPS Rp 195 miliar digunakan untuk apa, Arinal mengatakan, tidak ada perintah siapapun. 

"Saya mengarahkan bisnis yang baik, diperiksa BPKP, operasional mereka dan untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Arinal. 

Arinal mengatakan, dirinya tidak mengetahui adik iparnya Budi Kurniawan saat mendaftar di PT LEB. 

"Saya tidak mencampuri urusan kecil gitu pak, dia lapor kalau dia lolos. Saya syukur Alhamdulillah," ucapnya.

Terkait pengalihan PI terjadi permasalahan karena kewenangan LJU mendirikan LEB belum ada perda pendirian.

Perda perubahan pendirian PT LJU lalu dirubah perdanya, hingga pernah ribut LJU dan PT LEB soal dana tersebut, Arinal mengaku tidak tahu. 

"Saya tahunya uang itu ada di LJU PT LEB hanya tata kelola," kata Arinal.

Saat ditanya terkait laba ditahan di LJU, PT LEB akan menerima itu dan dirinya memberi saran pada BUMD untuk meminta tolong dikelola dengan baik untuk kepentingan bisnis. 

"Tapi saya keburu selesai," tukasnya. 

Didampingi Keluarga

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam persidangan kasus PT LEB (Lampung Energi Berjaya). 

Arinal datang mengenakan batik lengan panjang.

Ia didampingi sang istri Riana Sari, anaknya Isfansa Mahani serta kuasa hukum Ana Sofa Yuking. 

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut datang menggunakan mobil baracuda hijau milik Kejati Lampung, Rabu (13/5/2026). 

Pihak kepolisian juga menjaga ketat saat Arinal Djunaidi datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hingga selesainya persidangan. 

Saksi lainnya Ansori Djausal tidak bisa hadir karena sakit dirawat jalan di RS Urip Sumoharjo dan saksi Nuril Hakim tanpa keterangan. 

Ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengadili Arinal Djunaidi, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto.

Jaksa Zahri yang menjadi jubir menanyakan kepada saksi Arinal Djunaidi, apakah sebelum dilantik pernah memanggil Prihantono dan Jefri Ardi untuk menunda proses PI di Kafe Alam Sutera. 

Arinal mengatakan bahwa dirinya pernah ada pertemuan pada April.

Dikatakan Zahri, pada BAP nomor 19 jawaban saksi Arinal Djunaidi tidak pernah memanggil keduanya dan siap dikonfrontir kepada keduanya. 

Arinal menyebut bahwa ada peluang Lampung mendapat dana participating interest (PI), karena DKI Jakarta mendapatkan dana tersebut. 

Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke Lampung Timur hingga akhirnya berunding, karena DKI Jakarta akan memberikan 30 persen. 

"Saya minta tapi 50-50, lalu difasilitasi berunding di Kementerian ESDM," ucapnya.

Pada pertemuan tersebut dengan Jefri dan Prihantono dirinya meminta untuk diurus dana tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved