Berita Lampung

Samsat Pesawaran Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Belum Ada

Samsat Pesawaran memastikan hingga kini belum memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
BELUM ADA PEMUTIHAN - Suasana Pelayanan di UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran. Mereka memastikan hingga kini belum memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 
Ringkasan Berita:
  • UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran memastikan belum ada program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Pelayanan pajak kendaraan bermotor tetap normal, sesuai ketentuan Bapenda Provinsi Lampung.
  • Kepala Samsat Pesawaran, Diona Khatarina, menegaskan pihaknya masih menerapkan aturan reguler tanpa penghapusan denda.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran memastikan hingga kini belum memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Pelayanan pajak kendaraan bermotor tetap berjalan normal sesuai ketentuan Bapenda Provinsi Lampung.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Khatarina, mengatakan pihaknya masih menerapkan aturan reguler tanpa kebijakan penghapusan denda pajak.

“Sampai saat ini, di Bapenda, khususnya di UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, belum ada program pemutihan maupun pembebasan denda pajak kendaraan,” ujar Diona kepada Tribun Lampung, Kamis, 14 Mei 2026.

Meski belum ada program pemutihan, Samsat Pesawaran memberikan keringanan pajak bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Lampung.

Pemilik kendaraan memperoleh potongan pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua setelah proses mutasi selesai.

Ia juga memastikan kondisi pelayanan di kantor Samsat Pesawaran berjalan lancar tanpa kendala teknis.

“Alhamdulillah, layanan hari ini berjalan lancar. Aplikasi, jaringan, dan antrean tidak mengalami kendala,” katanya.

Diona mengimbau masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.

“Penting bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh agar pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran, dapat berjalan optimal,” ujarnya.

UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses pembayaran pajak lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai secara optimal.

“Harapannya, wajib pajak semakin sadar dan patuh. Kami akan terus berbenah supaya pelayanan lebih optimal dan masyarakat merasa nyaman,” tutupnya.

( Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved