Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Rekam Jejak Tole Komplotan Penembak Bripka Arya Supena, Spesialis Curanmor TKP Diler

Rekam Jejak Tole, komplotan Bahroni Cs penembak Bripka Arya Supena, spesialis curanmor TKP diler.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi/Ditreskrimum Polda Lampung
REKAM JEJAK - Winarno alias Tole diamankan Polda Lampung. Rekam jejak Tole komplotan penembak Bripka Arya Supena, spesialis curanmor TKP diler.  

Pihak diler melakukan pelaporan kepada polisi dan melakukan pengecekan di CCTV, bahwa benar motor tersebut telah dicuri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Kawasaki merah BE 7793 IK dan satu unit motor Kawasaki baru. 

"Pelaku Tole atau komplotan Bahroni Cs ini melakukan tindak pidana tersebut dengan modusnya mendongkel rolling door dan masuk pada saat malam hari," terangnya.

Indra mengatakan, tim gabungan yang berhasil menangkap komplotan Bahroni Cs yakni Tekab 308 Resmob Polda Lampung.

Tekab 308 Resmob Polres Lampung Tengah, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah.

"Kami berhasil melakukan pengembangan terhadap kelompok Hamli dan Bahroni atau tersangka penembakan Bripka Arya Supena. Mereka ini spesialis curanmor TKP diler motor," ucap Indra.

Ia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yakni dasarnya laporan polisi atau LP/B/23/V/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 17 Mei 2026. 

Polisi juga menangkap pelaku Tole ini berdasarkan juga LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, pada 2 Maret 2026 (Tkp diler Honda Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian 6 motor. 

Lalu LP/B/70/III/2026/SPKT/ PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, 26 Maret 2026 dengan TKP diler Yamaha Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran tercatat ada 7 motor raib. 

Kemudian LP/B/ 59/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Januari 2026 dengan TKP diler Yamaha, Natar, Lampung Selatan ada 6 motor Aerox raib.

Ada juga LP/ B - 44 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK  TANJUNG BINTANG/ POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, 23 April 2026. 

Dengan TKP diler Honda Tanjung Bintang yang mana motor raib diantaranya 1 unit Honda Adv, Honda 1 unit motor Honda PCX dan 2 unit motor HONDA CRF 150.

Kemudian LP/B/119/IV/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 April 2026.

Dengan TKP diler HONDA Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

Dengan kerugian 1 unit motor jenis Honda Supra GTR, 1 unit motor jenis Honda Beat Street dan 5 unit motor jenis Honda Crf 150.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kunci leter T, satu celana jeans biru dan satu unit jaket cokelat. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Tole yakni dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved