Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Kerjasama dengan RSUDAM dan Baznas untuk Layanan Visum Gratis

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Lantai 1 Gedung Administrasi RSUDAM, Senin (18/5/2026).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Polresta Bandar Lampung
GRATISKAN VISUM - Polresta Bandar Lampung menggandeng RSUDAM dan Baznas Provinsi Lampung untuk memberikan layanan visum gratis bagi korban tindak pidana dari keluarga kurang mampu.  
Ringkasan Berita:
  • Polresta Bandar Lampung membangun kerjasama dengan RSUDAM dan Baznas.
  • Kerjasama untuk memberikan layanan visum gratis bagi korban tindak pidana dari keluarga kurang mampu.
  • Kerja sama menjadi bentuk kepedulian lintas lembaga dalam memberi perlindungan dan pelayanan hukum.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menggandeng RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung untuk memberikan layanan visum gratis bagi korban tindak pidana dari keluarga kurang mampu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Lantai 1 Gedung Administrasi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Senin (18/5/2026).

Penandatanganan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Direktur RSUD Abdul Moeloek, dan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kerja sama ini menjadi bentuk kepedulian lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Menurut Alfret, visum et repertum merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Kerahkan 290 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Namun, masih banyak korban tindak pidana yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan visum.

"Masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga terkendala memperoleh pelayanan visum," kata Alfret, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, akses terhadap hukum harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Berdasarkan data laporan polisi pada aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS), selama tahun 2025 terdapat 1.001 kasus yang memerlukan penanganan visum et repertum di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran.

"Rata-rata terdapat sekitar 83 kasus setiap bulan yang membutuhkan penanganan visum. Ini menunjukkan pentingnya kehadiran solusi kemanusiaan agar korban tetap mendapatkan haknya dalam proses hukum," ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, korban tindak pidana dari kalangan tidak mampu diharapkan tetap bisa memperoleh pelayanan medis dan proses hukum secara layak tanpa terbebani biaya visum.

Alfret juga mengapresiasi dukungan RSUD Abdul Moeloek dalam pelayanan kesehatan dan visum, serta Baznas Provinsi Lampung yang membantu pembiayaan bagi masyarakat membutuhkan.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berkeadilan.

"Saya berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata, namun dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan demi membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved