Idul Adha 2026

DPRD Lampung Minta Hewan Kurban Diperiksa Sebelum dan Setelah Masuk Lapak Penjualan

Pengawasan ketat itu untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan aman, sehat, dan layak disembelih.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
HEWAN KURBAN - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri meminta pengawasan yang dilakukan dinas terkait bersama dokter hewan melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat, baik sebelum maupun setelah hewan masuk ke lokasi penjualan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Pemkot memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
  • Pengawasan ketat itu untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan aman, sehat, dan layak disembelih.
  • DPRD minta pengawasan yang dilakukan dengan pemeriksaan ketat baik sebelum maupun sesudah masuk lapak penjualan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Pengawasan ketat itu untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan aman, sehat, dan layak disembelih.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri meminta pengawasan yang dilakukan dinas terkait dan dokter hewan melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat baik sebelum maupun setelah hewan masuk ke lokasi penjualan.

"Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular seperti PMK dan LSD, serta memiliki kondisi fisik yang sehat dan layak kurban," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan peternak lokal, pelaku usaha peternakan, hingga kabupaten/kota sentra ternak di Lampung untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga hewan kurban menjelang Idul Adha.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan kebutuhan dan distribusi hewan kurban lebih awal agar pasokan tetap aman dan harga tidak mengalami lonjakan.

Selain itu, pengawasan lalu lintas hewan dari luar daerah turut diperketat melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan dan pengawasan di titik masuk distribusi ternak.

"Hewan yang masuk wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan dan dipastikan berasal dari wilayah yang aman dari wabah," katanya.

Fauzi menegaskan, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban agar sesuai syariat dan standar kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap umur, kondisi fisik, hingga kelayakan hewan. Petugas, kata dia, akan melakukan pengawasan di lapak-lapak penjualan guna memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Apabila ditemukan indikasi penyakit seperti PMK maupun LSD, hewan tersebut akan langsung dipisahkan dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan ataupun disembelih sebagai hewan kurban.

"Selanjutnya dilakukan penanganan medis dan tracing untuk mencegah penyebaran penyakit ke hewan lain," ucapnya.

Tak hanya itu, kesiapan rumah potong hewan (RPH) dan lokasi penyembelihan sementara juga menjadi perhatian pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Monitoring dilakukan terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan kelayakan lokasi agar proses penyembelihan berjalan sesuai syariat, higienis, dan aman bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved