Berita Lampung

PT Tanjungkarang Terima berkas Banding Terdakwa Thio Stefanus, Diputuskan 3 Minggu

PT Tanjungkarang telah menerima berkas banding dari Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung, Senin (18/5/2026). 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERIMA BERKAS BANDING - Suasana depan kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). PT Tanjungkarang terima berkas banding terdakwa Thio Stefanus, diputuskan 3 minggu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima berkas banding dari Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung, Senin (18/5/2026). 

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir Rafi'i mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding tersebut dan saat ini tim tengah mempelajarinya. 

"Senin (18/3/2026) baru register banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," kata Aksir Rafi'i saat diwawancarai Tribun Lampung via chat, Rabu (20/5/2026). 

Aksir menjelaskan bahwa pada tahap berikutnya majelis hakim akan mempelajari berkas yang diajukan tersebut.

"Kami akan ada musyawarah dan sidang putusan dengan durasi sekitar 3 minggu," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Yakin Thio Stefanus Berpeluang Bebas

Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis 3 tahun Thio Stefanus Sulistio terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung. 

Hakim Nugraha Medica Prakasa memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan, Rabu (29/4/2026). 

Thio Stefanus Sulistio selaku pembeli tanah 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, divonis 3 tahun dengan denda Rp 500 juta dan jika tidak dipenuhi diganti selama 140 hari, uang pengganti Rp 54 miliar dan tetapi terdakwa sudah mengganti dengan 2 SHM. 

Sementara terdakwa Theresia Dwi Wijayanti selalu PPAT divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 Juta dan jika tidak dibayar akan dipenjara selama 80 hari. 

Lalu, Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 Juta dan jika tak dibayar akan dihukum penjara 140 hari. 

Pengacara Thio Stefanus Sulistio, M Suhendra mengatakan, pihaknya menanggapi putusan terhadap hakim yang menjatuhkan 3 tahun kepada kliennya.

"Klien kami dituntut jaksa 8 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Suhendra.

"Terhadap perkara perdata yang dilakukan terdakwa tidak melawan hukum sehingga seharusnya terdakwa Thio lepas," ujarnya. 

Pihaknya sangat mengapresiasi hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan adanya putusan perdata. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved