Berita Lampung

PT Tanjungkarang Terima berkas Banding Terdakwa Thio Stefanus, Diputuskan 3 Minggu

PT Tanjungkarang telah menerima berkas banding dari Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung, Senin (18/5/2026). 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERIMA BERKAS BANDING - Suasana depan kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). PT Tanjungkarang terima berkas banding terdakwa Thio Stefanus, diputuskan 3 minggu. 

Terkait sikap 2 hakim yang menyatakan bersalah pihaknya menghormati karena kalah suara.

"Artinya hakim melihat persidangan putusan perdata harus patuhi. Kemudian sikap yang dinyatakan banding kami ada peluang besar dianggap putusan kebenaran yang patuhi," kata Suhendra. 

Terdakwa didakwa salah tapi belum final dan pihaknya akan melakukan banding untuk menguji hak pendapat hakim apa sudah sesuai fakta. 

"Masih ada pertimbangan, majelis hakim itu copy paste dari tuntutan penuntut umum yang itu copy paste BAP yang bertentangan fakta persidangan dan dihormati kebenarannya," terangnya.

Pihaknya berharap dan memohon JPU adil terhadap langkah banding, argumen dan majelis hakim.

"Seharusnya lepas diri terhadap terdakwa hakim satu putusan perdata mengikat dan putusan benar," kata Suhendra.

"Putusan benar hari ini kami anggap benar sampai ada putusan tinggi atau sebaliknya terdakwa tidak dinyatakan bersalah," tukas Suhendra.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved