Berita Lampung

Modus Kakek di Bandar Lampung Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Korban Diimingi Uang

Kompol Kurmen Rubianto mengatakan, kakek S diamankan setelah melakukan perbuatan asusila kepada korbannya.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Timur
DIAMANKAN Kakek S pelaku asusila bocah 7 tahun diamankan Polsek Tanjungkarang Timur, Jumat (22/5/2026) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakek S berusia 75 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur diduga rudapaka bocah perempuan berusia 7 tahun. 

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto mengatakan, kakek S diamankan setelah melakukan perbuatan asusila kepada korbannya.

"Kekek S ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan pembuatannya di mata hukum," kata Kompol Kurmen Rubianto, Jumat (22/5/2026). 

Pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 14 Mei 2026.

Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kakek di Boyolali Tak Ngaku Rudapaksa Bocah 2 Kali

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju anak bermotif kembang dan satu celana pendek warna biru.

Kurmen mengatakan, pelaku sudah diamankan dan pihaknya masih terus mendalaminya. 

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut. 

Korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang namun korban menolaknya.

Kemudian lari dan memberitahukan kepada kedua orang tuanya terstersebut. 

Pelaku dan korban ini bertetangga, terkait untuk motifnya sampai saat ini masih didalami. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved