Berita Lampung

Istri Kapolsek Punggur Siap Menjadi Ibu Angkat Bayi yang Ditelantarkan

Kapolsek Punggur, Lampung Tengah, dan keluarganya menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap kasus bayi prematur

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PELAKU PEMBUANGAN DIBURU - Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuwono selaku Ketua LPA Lampung Tengah saat diwawancarai, Jumat (29/5/2026). Istri Kapolsek Punggur Siap Menjadi Ibu Angkat Bayi yang Ditelantarkan. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Punggur, Lampung Tengah, dan keluarga peduli pada bayi prematur di Kampung Gajah Timur.
  • Ibu Kapolsek menyatakan siap mengadopsi dan merawat bayi sebagai anak angkat.
  • Keputusan disampaikan ke LPA Lampung Tengah menjelang akhir pekan lalu.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolsek Punggur, Lampung Tengah, dan keluarganya menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap kasus bayi prematur yang ditemukan di Kampung Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. 

Baca juga: Pria Dihabisi Secara Sadis oleh Mantan Rekan Kerja Gara-gara Korban Sering Buli Pelaku

Istri Kapolsek secara resmi menyatakan kesiapannya mengadopsi bayi malang tersebut dan membesarkannya sebagai anak angkat.

Keputusan ini disampaikan langsung kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menjelang akhir pekan lalu.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono, menyambut niat mulia tersebut dengan antusias. 

"Alhamdulillah, sebelum lebaran kemarin kami sudah dihubungi pihak Polsek Punggur. Ibu Kapolsek Punggur siap mengasuh anak ini dan berkomitmen memenuhi seluruh berkas yang dibutuhkan," ungkap Eko, Jumat (29/5/2026).

Menurut Eko, proses adopsi resmi masih memerlukan perjalanan administratif yang ketat, termasuk pemenuhan sekitar 24 dokumen persyaratan. 

Berkas ini mencakup aspek legal, ekonomi, hingga evaluasi sosial demi memastikan pertumbuhan dan kesejahteraan bayi.

Sementara itu, bayi prematur dengan berat 1,7 kg itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdul Moeloek. 

Kondisinya memprihatinkan akibat gizi buruk dan berat badan yang rendah untuk usianya. 

Tim medis fokus memulihkan kesehatannya, sementara LPA dan Dinas Sosial menyiapkan laporan polisi dan saksi-saksi untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Langkah hukum ini penting agar pengadilan dapat menetapkan status bayi sebagai "anak terlantar," sehingga proses adopsi dapat berjalan sah secara hukum. 

Eko menambahkan, setelah penetapan tersebut keluar, berkas adopsi dari Ibu Kapolsek bisa diproses lebih lanjut untuk pertimbangan hakim, tim PIPA, dan lembaga terkait.

Di sisi lain, Polsek Punggur tetap melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri orang tua kandung yang membuang bayi tersebut. 

"Pelaku pembuangan bayi dapat dijerat Pasal 429 KUHP Baru dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tegas Eko. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved