Sepak Bola Dunia 2026

Tarif dan Syarat Gelar Nobar Piala Dunia di Lampung

Keempat lokasi nobar Piala Dunia 2026 tersebut yakni Hotel Emersia Lampung, Hotel Marriott Lampung, rumah pribadi Bupati Tanggamus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok TVRI
NOBAR PIALA DUNIA - TVRI mencatat baru empat lokasi di Lampung yang telah resmi mengantongi izin untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. 

Ringkasan Berita:
  • TVRI mencatat baru empat lokasi di Lampung yang telah resmi mengantongi izin untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. 
  • Langkah ini dilakukan untuk menertibkan legalitas hak siar publik di wilayah Bumi Ruwa Jurai, di mana TVRI merupakan pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.
  • Keempat lokasi nobar Piala Dunia 2026 tersebut yakni Hotel Emersia Lampung, Hotel Marriott Lampung, rumah pribadi Bupati Tanggamus, dan Dusun 5 Tulung Agung, Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - TVRI mencatat baru empat lokasi di Lampung yang telah resmi mengantongi izin untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan legalitas hak siar publik di wilayah Bumi Ruwa Jurai, di mana TVRI merupakan pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

PIC Piala Dunia 2026 TVRI Lampung, Willi Yandro Evmanda, memaparkan regulasi ketat yang berlaku bagi sektor komersial. 

Bagi tempat usaha yang tidak masuk dalam kriteria penayangan non-komersial, TVRI memberlakukan skema izin berbayar demi menjaga hak ekonomi siaran dan menghindari sanksi hukum pelanggaran hak cipta.

Menurutnya, sejauh ini terdapat empat pihak yang telah melakukan registrasi secara resmi.

"Sebenarnya yang menanyakan kepada kami sudah cukup banyak, ada dari kafe, instansi, maupun perorangan. Tapi yang telah melakukan pengisian registrasi baru ada empat lokasi," kata Willi, Jumat (5/6/2026).

Keempat lokasi nobar Piala Dunia 2026 tersebut yakni Hotel Emersia Lampung, Hotel Marriott Lampung, rumah pribadi Bupati Tanggamus, dan Dusun 5 Tulung Agung, Lampung Timur.

Willi menerangkan, pelaku usaha akan dikategorikan ke dalam segmen komersial apabila memenuhi minimal satu dari beberapa poin bisnis yang telah ditentukan.

Willi menjabarkan syarat tempat yang masuk kategori komersial, yaitu usaha berskala non-UMK, berada di kawasan bisnis, memiliki menu dengan harga di atas Rp 75.000, atau ukuran tempat berjualannya di atas 12 meter persegi. 

Selain itu, tempat yang menerapkan tiket masuk, menjual produk secara bundling, terafiliasi dengan jaringan franchise, bekerja sama dengan sponsor tertentu, memiliki cabang di lokasi lain, atau melakukan promosi nobar di media sosial dan media luar ruang. 

Tempat-tempat komersial seperti itu wajib membayar tarif lisensi resmi sesuai kapasitas penontonnya.

Ia memaparkan, tarif penyelenggaraan komersial program Nobar Piala Dunia 2026 ini dihitung per satu titik lokasi untuk seluruh rangkaian 104 pertandingan. 

Nilai investasi lisensi tersebut terbagi berdasarkan kapasitas penonton yang terbagi dalam 10 kategori.

Berikut kategorinya:

- Kategori 1 (kapasitas 0–50 orang): Rp 10.000.000

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved