Sepak Bola Dunia 2026

Tarif dan Syarat Gelar Nobar Piala Dunia di Lampung

Keempat lokasi nobar Piala Dunia 2026 tersebut yakni Hotel Emersia Lampung, Hotel Marriott Lampung, rumah pribadi Bupati Tanggamus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok TVRI
NOBAR PIALA DUNIA - TVRI mencatat baru empat lokasi di Lampung yang telah resmi mengantongi izin untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. 

Dana pembayaran ini nantinya akan masuk sebagai capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi TVRI Stasiun Penyiaran Daerah Lampung.

Setelah pembayaran diselesaikan, QR code lisensi resmi baru akan muncul untuk diunduh dan wajib dipasang atau ditempel secara fisik di area nonton bareng. 

Sama seperti izin gratis, pendaftaran komersial ini dipastikan tetap dibuka fleksibel dan melayani pemohon sampai seluruh rangkaian pertandingan Piala Dunia berakhir di lapangan.

Pihak TVRI Lampung terus mengimbau pelaku usaha agar segera merampungkan pendaftaran demi kenyamanan dan keamanan hukum penonton. 

Willi mengingatkan penayangan siaran publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kalau ada yang melanggar itu diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, jadi ada sanksi pidana satu hingga empat tahun serta denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved