Korupsi Pinjaman Dana Kredit

Ada Hubungan Keluarga dengan Terdakwa, Hakim Kasus Bank Himbara Diganti

PN Tanjungkarang mengganti hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan Nugraha Medica Prakasa dalam kasus Bank Himbara. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERGANTIAN HAKIM - Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Dedi Wijaya Susanto, saat diwawancarai terkait pergantian hakim dalam persidangan kasus Bank Himbara, Selasa (16/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PN Tanjungkarang mengganti hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan Nugraha Medica Prakasa dalam kasus Bank Himbara
  • Juru Bicara PN Tanjungkarang Kelas IA, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, penggantian tersebut dikarenakan ada hubungan keluarga antar hakim dan terdakwa. 
  • Hubungan keluarga tersebut baru diketahui setelah proses persidangan berjalan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengganti hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan Nugraha Medica Prakasa dalam kasus Bank Himbara

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Ungkap Kerugian Negara Rp 2,5 M Kasus Korupsi Bank Himbara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, penggantian tersebut dikarenakan ada hubungan keluarga antara hakim Firman dengan salah satu terdakwa.

“Hakim Firman karena ada hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa dalam kasus Bank Himbara, hakim Firman yang wajib mengundurkan diri dari majelis dalam perkara ini," kata Dedi, Selasa (16/6/2026). 

Diteruskannya, hubungan keluarga tersebut baru diketahui setelah proses persidangan berjalan. 

Kedua pihak saling berhadapan di ruang sidang atau akibat konflik kepentingan (conflict of interest).

Pihaknya mengikuti ketentuan seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang yang mengatur hak ingkar hakim

"Seorang hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam memeriksa dan mengadili perkara," terang Dedi. 

JPU Kejari Bandar Lampung, Sherly Octarina menjelaskan bahwa sidang terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman bank Himbara akan digelar pada akhir bulan tepatnya pada Rabu (24/6/2026).

"Setelah dakwaan maka sidang selanjutnya pada pembuktian yang akan menghadirkan delapan saksi dari manajemen bank," kata Sherly.

Jaksa akan memanggil delapan saksi dari internal manajemen bank pelat merah tersebut.

Pihaknya akan langsung masuk ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. 

"Maka sidang berikutnya langsung kepada pembuktian," ujar Sherly. 

Jaksa telah memprioritaskan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. 

Saksi dari manajemen internal Bank Himbara akan dimintai kesaksiannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved