Berita Terkini Nasional
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Surya Utama alias Uya Kuya disarankan kembali pada profesi lamanya.
Seorang anggota dewan yang dinonaktifkan tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR, tapi bisa dicopot dari jabatan fraksi, alat kelengkapan dewan, atau tidak lagi mewakili partai dalam aktivitas politik.
Istilah ini biasanya bentuk dari sanksi "ringan" demi menjaga citra partai tanpa harus kehilangan kursi DPR.
Berbeda dengan nonaktif, ada istilah Recall yang berarti proses resmi partai politik untuk menarik kembali kadernya dari kursi DPR.
Recall memiliki dasar hukum yang diatur dalam dalam UU MD3 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Jika seorang anggota dewan di-recall berarti berakhirlah status hukum mereka sebagai wakil rakyat.
Setelah me-recall anggota bersangkutan, partai kemudian mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
baca juga: Usulan untuk Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Usai Rumah Dijarah: Kembali ke Profesi Lama
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Demo Berujung Ricuh, Presiden Prabowo: Sudah Mengarah ke Tindakan Makar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 42 Pelajar Buntut Demo Berujung Ricuh di Polres Salatiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.