Berita Terkini Nasional

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Surya Utama alias Uya Kuya disarankan kembali pada profesi lamanya.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews
DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat. Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama. 

Seorang anggota dewan yang dinonaktifkan tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR, tapi bisa dicopot dari jabatan fraksi, alat kelengkapan dewan, atau tidak lagi mewakili partai dalam aktivitas politik.

Istilah ini biasanya bentuk dari sanksi "ringan" demi menjaga citra partai tanpa harus kehilangan kursi DPR.

Berbeda dengan nonaktif, ada istilah Recall yang berarti proses resmi partai politik untuk menarik kembali kadernya dari kursi DPR.

Recall memiliki dasar hukum yang diatur dalam dalam UU MD3 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Jika seorang anggota dewan di-recall berarti berakhirlah status hukum mereka sebagai wakil rakyat. 

Setelah me-recall anggota bersangkutan, partai kemudian mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

baca juga: Usulan untuk Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Usai Rumah Dijarah: Kembali ke Profesi Lama

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved