Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim Tenteng Tas Menemui Penyidik Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Kehadiran Nadiem Makarim ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi pengadaan chromebook.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TENTENG TAS - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Nadiem Makarim menenteng tas menemui penidik Kejagung untuk ketiga kalinya menjalani pemeriksaan terkait korupsi chromebooke. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menenteng tas hitam besar menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).

Kehadiran Nadiem Makarim ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi pengadaan chromebook.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim mengenai korupi chromebook ini untuk yang ketiga kalinya.

Berdasar pantauan wartawan Tribunnews.com, Nadiem Makarim sampai di Gedung BUndar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.

Nadiem Makarim selain mengenakan baju kemeja panjang warna hijau dan celana panjang hitam.Tangan kananya menenteng tas warna hitam besar.

Terlihat pengacara kondang Hotman Paris mendampingi Nadiem Makarim hadir ke Kejagung memenuhi panggilan penyidik. 

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini. Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved