Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim Tenteng Tas Menemui Penyidik Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Kehadiran Nadiem Makarim ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi pengadaan chromebook.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TENTENG TAS - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Nadiem Makarim menenteng tas menemui penidik Kejagung untuk ketiga kalinya menjalani pemeriksaan terkait korupsi chromebooke. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dicekal

Nadiem telah dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun. Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Dugaan korupsi ini muncul karena para tersangka membuat kesepakatan untuk mengarahkan pengadaan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk daerah 3T.

Sehingga tujuan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA ini tidak tercapai. (*)

Berita Selanjutnya Nadiem Makarim Dipanggil Pemeriskaan Lagi, Kejagung Beberkan Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved