Berita Viral
Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Turun Jabatan
Bripka Rohmat selaku sopir rantis Brimob dalam kematian driver Ojol Affan Kurniawan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Bripka Rohmat selaku sopir rantis Brimob dalam kasus kematian driver Ojol Affan Kurniawan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri, Kamis (4/9/2025).
Ia merupakan sopir yang mengemudikan rantis Brimob dan menggilas tubuh Affan, pada Kamis (28/8) malam. Rohmat akhirnya harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Bripka Rohmat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari. "Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," kata Heri.
Kompol Cosmas Dipecat
Sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.
Cosmas lantas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. “Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri, dikutip TribunTimur, Rabu (3/9/2025).
Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima personel tersebut akan dijadwalkan setelahnya.
Berita selanjutnya Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat karena Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan
Penembakan Diplomat Zetro Purba Diduga karena Wanita, Polisi Lacak Kontaknya |
![]() |
---|
Laras Faizati Diduga Provokator Pembakaran Mabes Polri, Ibunda Memohon Anaknya Bebas |
![]() |
---|
Terkuak Tamu Misterius Sebelum Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat karena Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Asrama Polri Terbakar Hebat, 11 Rumah Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.