Giliran Wapres Gibran Rakabuming Jadi Sasaran Roy Suryo, Ijazah Disebut Palsu Juga
Nama Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi sasaran oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nama Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi sasaran oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Setelah sebelumnya meyakini ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu, kini Roy Suryo secara blak-blakan menuding ijazah Gibran Rakabuming, yang merupakan anak sulung Jokowi, juga palsu.
Tak hanya itu, Roy Suryo bahkan berani menyebut Intelligence Quotient alias IQ Gibran Rakabuming, rendah!
IQ atau Intelligence Quotient adalah skor standar yang diperoleh dari berbagai tes yang dirancang untuk menilai kecerdasan manusia. Secara umum, IQ digunakan sebagai ukuran kemampuan kognitif dan potensi intelektual seseorang.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, pernyataan kontroversial itu disampaikan Roy Suryo dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025).
Dalam video tersebut, Roy menyebut, ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan. Roy juga menduga, ijazah itu diperoleh dari dokumen yang sudah dipalsukan.
"Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya," ujar Roy Suryo.
Roy menyinggung klaim Gibran sebagai lulusan Bradford University dari Singapura.
Padahal, kata Roy, kampus tersebut sebenarnya adalah Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford.
Ijazah asli dari program tersebut semestinya berbentuk horizontal dengan dua logo. Namun, ijazah yang ditunjukkan Gibran berbentuk vertikal, sehingga dinilai palsu.
"Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com," kata Roy.
Selain itu, Roy juga menyinggung riwayat pendidikan Gibran sebelum berkuliah di luar negeri. Menurutnya, Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef, Surakarta. Namun, Gibran dinyatakan tidak lulus.
Gibran lalu pindah ke SMK Kristen Surakarta. Lagi-lagi, ia juga disebut tak menuntaskan studinya. Kendati demikian, Gibran malah mendapatkan surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang disebut setara dengan lulusan SMK.
“Diktinya gembus juga, karena kok bisa ijazah S1 kok SMK,” tambah Roy.
Maka dari itu, Roy berencana kembali meluncurkan buku ketiganya yang disebut akan membahas khusus tentang ijazah Gibran. Buku tersebut akan diberi nama “Jokowi’s Son”.
"Nanti akan ada di Jokowi's Son, Blackpepper (pelesetan buku Jokowi White Paper) tanpa Mushroom," pungkasnya diikuti gelak tawa hadirin.
Kubu Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade yang merupakan salah satu pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi membawa surat untuk penyidik. Surat tersebut berisi permintaan penetapan tersangka.
Menurut dia, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak seharusnya berlarut-larut.
“Karena ini sudah penyidikan sudah panjang sekali. Sudah kita naikkan tersangka aja lah, penetapan aja jangan lama-lama,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025).
Ade meminta Polda Metro Jaya tetap fokus menindaklanjuti kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di tengah kepolisian sedang menangani kericuhan di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Ia berharap proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak terabaikan.
“Saya menyebutnya sebagai Peristiwa Anarkis 2025. Artinya, apa yang terjadi itu bukanlah contoh baik bagi masyarakat. Namun, yang perlu saya tanamkan bahwa hari ini tetap on the track. Saya datang ke Polda Metro untuk membawa surat ini,” kata Ade.
Ade juga menyoroti sikap Roy Suryo dkk yang dinilai mencoba mengalihkan isu dengan ikut beropini soal dinamika demonstrasi belakangan ini. Ia mencontohkan pernyataan Roy mengenai pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan perwakilan driver ojek online (ojol).
Menurut Ade, Roy menduga pertemuan itu palsu dan dihadiri orang-orang yang bukan benar-benar ojol. Ia menilai langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan menjauhkan publik dari pokok perkara, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Lama-kelamaan itu bermain mau ngarah-ngarahkan ke arah demonstrasi, apalagi membawa-bawa Mas Gibran ketemu ojek online. Padahal saudara-saudara kita ojol itu mikirnya bagaimana besok bisa kasih nafkah halal untuk keluarganya,” tutur Ade.
“Ini sudah diarah-arahkan ke mana-mana, supaya peristiwa tindak pidana Roy Suryo Cs itu menghilang dari publik. Padahal kelompok kami ingin supaya segera ditetapkan tersangka,” lanjutnya.
Naik sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita selanjutnya Hasil Autopsi Jasad Janda Pensiunan Guru, Isak Tangis Kerabat Sambut Jenazah SH
Roy Suryo Tuding Gibran Rakabuming Palsukan Ijazah, Sebut Tak Kalah dari Jokowi |
![]() |
---|
Tampang Subhan Palal, Pengacara yang Gugat Gibran Rakabuming Raka Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Subhan yang Gugat Gibran Rp125 Triliun karena Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres |
![]() |
---|
Status Gibran sebagai Wapres Digugat, Subhan Minta Hakim Nyatakan Tidak Sah |
![]() |
---|
Wapres Gibran Digugat karena Tak Pernah Sekolah SMA yang Sesuai Hukum di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.