Berita Terkini Nasional

Tampang Subhan Palal, Pengacara yang Gugat Gibran Rakabuming Raka Rp125 Triliun

Tampang Subhan Palal, warga sipil yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan KPU sebesar Rp125 triliun.

Editor: Kiki Novilia
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
TAMPANG SUBHAN PALAL - Tampang Subhan Palal, warga sipil yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan KPU sebesar Rp125 triliun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tampang Subhan Palal, warga sipil yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan KPU sebesar Rp125 triliun. Ia melayangkan gugatannya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan ternyata seorang pengacara dari firma hukum Subhan Palal dan Rekan. Ia memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH. Ia juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berada di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018. Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.

Ia menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam hal ini, KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dikutip Tribunnews pada Rabu (3/9/2025).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata. Subhan menyatakan bahwa seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.

Isi Tuntutan

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran Rakabuming Raka dan KPU telah melawan hukum. Ia pun ingin status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dibatalkan.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, 

Tidak tanggung-tanggung, Subhan bahkan menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia. Dalam petitum disebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Selain ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan. Ia juga meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung terbuka pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat.

Berita selanjutnya Sosok Riska Amelia, Driver Ojol Berperawakan Bersih yang Diundang Wapres Gibran

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved