Berita Terkini Nasional

Tega Mutilasi Kekasih, Alvi Maulana Ternyata Tukang Jagal Hewan Panggilan

Alvi Maulana (24) pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan panggilan sebelum kini menjadi seorang driver online.

Editor: taryono
Kolase dok Polres Mojokerto/TribunJatim.com/Tony Hermawan
TUKANG JAGAL - (Kanan) Kondisi salah satu kamar kos milik Budiono di Lidah Wetan, Surabaya tampak terpasang garis police line, Minggu (7/9/2025). Tega Mutilasi Kekasih, Alvi Maulana Ternyata Tukang Jagal Hewan Panggilan. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto ungkap profesi lama tersangka Alvi Maulana (24) yang tega membunuh dan memutilasi kekasihnya TAS (25).

Ternyata,  Alvi Maulana (24) pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan panggilan sebelum kini menjadi seorang driver online.

"Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dalam momen kegiatan yang dibutuhkan jagal hewan tersebut," kata Ihram dalam konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Dalam penyidikan juga terungkap jika warga Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, itu memutilasi korban hingga ratusan potong.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi dilakukan di kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Menurut AKBP Ihram Kustarto, tersangka Alvi Maulana memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.

Alvi Maulana lalu membuang sebagian potongan jasad TAS semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Lalu sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya serta dikubur di depan kosnya.

Adapun Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan Tiara Angelina Saraswati dan  Alvi Maulana,  warga Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sudah berpacaran selama lima tahun.

Hubungan keduanya terjalin sejak sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur.

"Pelaku statusnya pacaran dengan korban, kurang lebih info yang kami dapat sekitar lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9/2025).

Dia menambahkan Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Adapun saat ini  pekerjaan Alvi adalah driver ojek online.

AM ditangkap polisi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB dini.

"Kita berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya Barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama pad Minggu (7/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved