Nyaris Seluruh Pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker Terima THR dari Agen TKA

Nyaris seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
TERIMA THR - Foto ilustrasi, tumpukan uang. Nyaris seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ), terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA. Fakta tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, saat meng-update kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.  

Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Seluruh tersangka telah ditahan dan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp 8,61 miliar.

Berita selanjutnya Sosok Dewinta, Anak Sri Mulyani Punya Profesi Mentereng, Beda dengan Yudo Sadewa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved