Buronan Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Akhirnya Didemosi 3 Tahun!

Buronan kasus pembunuhan bocah melenggang jadi anggota DPRD. Polisi yang mengeluarkan SKCK kini kena sanksi berat, demosi selama 3 tahun.

kolase foto/ist
ANGGOTA DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Akhirnya, polisi yang menerbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan tersebut dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun. 

Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.

“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.

La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014."

"Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga

Meski masih harus menjalani proses hukum panjang, Dego berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” ujar Dego. 

Berita selanjutnya Terkuak Pembunuh Wanita Berdaster di Kamar Kos, Irnakulata Dibunuh Pacar ABG

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved