Berita Terkini Nasional

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota polisi.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENJARA SEUMUR HIDUP - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati. 

“Anak saya tidak punya salah apa-apa dengan terdakwa. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan anak saya bicara ‘entar-entar’ seperti yang disebutkan. Kalau hanya karena itu membunuh, itu bukan manusia, itu iblis,” katanya dengan suara bergetar.

Lebih jauh, Kristina menilai seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, agar memberi efek jera kepada anggota kepolisian lainnya.

“Kalau cuma seumur hidup, nanti gampang saja, bisa ada lagi oknum yang melakukan hal serupa. Hukuman mati itu efek jera. Kalau tidak, institusi Polri bisa semakin hancur,” tegasnya.

Meski begitu, Kristina tetap menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan.

“Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan memberikan keadilan buat saya. Saya percaya pembalasan itu milik Tuhan,” ucapnya.

Dituntut Hukuman Mati

Pada sidang tuntutan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati pada Selasa (26/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengatakan pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.

"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.

Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Penembakan tragis yang terjadi di Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024), diungkap bermotif penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal.

AKP Dadang Iskandar diketahui tidak senang terhadap Kasat Reskrim Polres AKP Ryanto Ulil Anshar karena rekannya ditangkap dalam operasi tambang ilegal galian C.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved