Berita Terkini Nasional
Jenderal TNI Bintang 3 Ragukan Ijazah Gibran, Suharto: Kami Usulkan untuk Dilengserkan
Suharto menyampaikan keraguan ijazah Gibran saat dirinya meminta agar putra Jokowo itu dilengserkan dari posisi wapres.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Letjen TNI (Purn.) Suharto, mantan Komandan Korps Marinir, mengaku meragukan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Suharto menyampaikan keraguan itu saat dirinya meminta agar Gibran dilengserkan dari posisi wapres.
“Kami usulkan dia untuk dilengserkan karena kami sayang dengan Prabowo,” kata Suharto dalam video program acara Suara Rakyat yang ditayangkan di kanal YouTube iNews hari Selasa, (6/5/2025).
"Saya bawa 26 pati (perwira tinggi) dan kolonel untuk memenangkan Gerindra untuk Gerindra bisa duduk di Senayan. Tidak untuk Gibran. Tidak,” ujarnya.
Suharto mengklaim, berdasarkan informasi dari anaknya, tidak ada nama Gibran sebagai lulusan UTS.
“Gibran sangat jauh dengan anak saya. Tua anak saya. Katanya (Gibran) punya ijazah di UTS (University of Technology Sydney). Anak saya S-2 di UTS. Saya sampai coba (bilang) cari sana ada enggak nama itu? Tidak ada.”
Selain jenderal TNI bintang tiga itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) sekaligus pakar telematika Roy Suryo juga mempertanyakan keberadaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi milik Gibran.
Menurut Roy, dalam berkas pendaftaran Gibran ke KPU saat maju sebagai calon wakil presiden, Gibran mencantumkan bersekolah di Orchid Park Secondary School selama dua tahun. Lalu, tiba-tiba Gibran lanjut ke University Technology of Sydney (UTS).
Roy Suryo menuding putra mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.
Dia turut menyinggung gugatan Subhan terhadap Gibran.
“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" tanya Roy Suryo dalam program Kompas Petang, yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, (13/9/2025).
"Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” tuturnya.
“Setelah itu, nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” tambahnya.
"Tiba-tiba dia kemudian ke UTS, ke University Technology of Sydney. Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak," kata Roy.
Menurut Roy, program yang diikuti Gibran di UTS adalah Program Insearch, seperti kursus yang hanya 6 bulan, tetapi dalam berkas di KPU ditulis tiga tahun.
"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," katanya.
Roy juga menyinggu penyetaraan ijazah UTS Gibran Rakabuming Raka yang setara SMK (sekolah menengah kejuruan).
"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.
"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.
"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.
Selain keduanya, Subhan Palal juga meragukan ijazah Gibran. Bahkan Subhan Palal menggugat Gubran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PN Jakpus). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Menurut Subhan, gugatannya ke PN Jakpus bukan untuk menggugat ijazah Gibran, melainkan perbuatan yang meloloskan Gibran menjadi calon wapres. Dia menuding Gibran menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan.
Dikutip dari Kompas TV, Subhan menyoroti syarat ijazah pendidikan minimal calon wapres, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Subhan menilai pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia.
“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebelum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.
“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.
Menurut dia, terdapat cara tersendiri dalam hal penyetaraan ijazah pendidikan dari sekolah di luar negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Menurut juru bicara PN Jakpus Sunoto, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Said Didu juga masuk kelompok yang meragukan ijazah Gibran.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti informasi yang menyebutkan Gibran pernah menempuh pendidikan setara SMK di Australia.
Sebelumnya, beredar surat berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggal 6 Agustus 2019.
Surat itu menyatakan Gibran sudah merampung pendidikan Grade 12 di UTS Insearch sehingga dianggap setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Namun, menurut Said Didu, UTS Insearch bukanlah sekolah formal, apalagi sekolah setara dengan SMA atau SMK
Informasi tersebut didapatkan langsung oleh Said Didu dari anaknya yang mengambil program magister di UTS.
"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bahwa UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam “bimbel” untuk masuk program S1 di UTS. Jadi menjadi aneh jika keterangan “lulus” UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," ungkap Said Didu di media sosial X, Kamis, (18/9/2025).
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Wapres Gibran Absen di Pelantikan Menteri
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Akan Dipulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Tangis Siswi SMK Pecah, Tak Ikut Ujian Gegara Tunggakan Sekolah Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Rocky Gerung Curiga Prabowo Sedang Bersiap untuk 3 Periode |
![]() |
---|
Buntut Anaknya Kehujanan, Wali Kota Arlan Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Alasan Wapres Gibran Absen di Pelantikan Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.