Kematian Brigadir Esco Masuk Babak Baru, Status Tersangka ke Briptu Rizka Janggal

Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, ditetapkan tersangka kasus kematian suaminya di Lombok Barat. Kuasa hukum sebut penetapan penuh kejanggalan.

Kolase Tribun Lombok
TERSANGKA PEMBUNUHAN – Kolase foto, Briptu Rizka Sintiani (kiri) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Kematian tragis anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, Brigadir Esco Fasca Rely, memasuki babak baru setelah adanya penetapan tersangka. Polisi resmi menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka atas kematian suaminya. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kematian tragis anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, Brigadir Esco Fasca Rely, memasuki babak baru setelah adanya penetapan tersangka. Polisi resmi menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka atas kematian suaminya. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Namun demikian, penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka mendapat sorotan tajam, terutama dari kuasa hukum dari istri Brigadir Esco tersebut. Menurut kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut penuh kejanggalan.

Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi terjerat tali di lehernya di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (24/8/2025). 

Sekotong adalah kecamatan yang terletak di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Wilayah ini dikenal memiliki potensi pariwisata yang sangat besar. Sekotong berada di bagian barat daya Pulau Lombok. Wilayah ini didominasi oleh perbukitan, teluk, dan garis pantai yang indah. Potensi utama Sekotong adalah sektor pariwisata.

Terdapat banyak pantai dan gugusan pulau-pulau kecil (gili) yang masih alami dan belum sepadat gili di bagian utara Lombok. Beberapa gili terkenal di antaranya, Gili Nanggu, Gili Sudak dan Gili Kedis, serta Gili Gede. Selain pariwisata, masyarakat Sekotong juga beraktivitas di sektor perikanan dan pertanian. Pemerintah daerah menganggap Sekotong sebagai kawasan strategis untuk pengembangan masa depan Kabupaten Lombok Barat.

Lantas, apa kejanggalan yang disebut kuasa hukum, atas penetapan status tersangka itu?

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunLombok.com, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

“Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rossi, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, bila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran prosedural, maka status tersangka yang diberikan kepada Briptu Rizka dapat dinilai cacat hukum. 

“Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, maka penetapan ini cacat hukum dan pasti akan kami lawan melalui jalur yang tersedia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.

“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.

Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan. 

“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.

Bagaimana jasad Brigadir Esco ditemukan?

H Saiun, mertua korban mengungkapkan, dirinyalah yang pertama kali menemukan jasad menantunya tersebut. Saat itu, ia tengah mencari ayam miliknya yang hilang.

“Saya yang pertama kali menemukannya, saat saya sedang cari ayam saya yang hilang, saya kaget ada tali, saya pikir itu anjing yang tergantung, setelah didekati ternyata jasad,” katanya.

Penemuan ini kemudian segera dilaporkan Saiun ke Kepala Dusun (Kadus) setempat, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak Polres Lombok Barat.

Saiun mengaku sangat terkejut setelah identifikasi menunjukkan jasad yang ia temukan dalam keadaan terikat, membengkak, dan wajah hampir tidak dikenali itu ternyata adalah menantunya yang sudah hilang kontak sejak 19 Agustus 2025.

Jenazah Brigadir Esco sempat disemayamkan di kampung halamannya, di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Bagaimana bisa jasad Brigadir Esco tak ketahuan warga?

Jasad Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi terjerat tali di lehernya di kebun yang tak jauh dari rumahnya.

Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam keadaan membengkak dan wajahnya hampir tidak bisa dikenali.

Meski jasad terlihat membusuk, warga sekitar lokasi kejadian mengaku tidak pernah mencium bau busuk yang biasanya muncul dari jenazah dalam kondisi seperti itu.

“Ndak ada bau busuk itu, baunya itu keluar saat (jasad Brigadir Esco) sudah ketemu, itu kemarin nggak ada, apalagi ini (TKP) dekat rumah,” ucap Anisah, warga yang tinggal sekitar 10 meter dari lokasi penemuan jasad, Senin (25/8/2025).

Anisah, yang tinggal sendiri karena suaminya sedang merantau ke Sumbawa, juga tidak mendengar suara mencurigakan sebelumnya. Padahal, lokasi penemuan jasad berada persis di belakang rumahnya.

Tidak adanya bau busuk maupun tanda-tanda lain membuat warga curiga, kematian Brigadir Esco bukan disebabkan oleh aksi mengakhiri hidup, seperti yang diberitakan.

“Kalau ada bau pasti kita curiga, ini nggak ada sama sekali, apalagi katanya kan sudah membusuk,” katanya.

Menurut Anisah, kebun tempat jenazah ditemukan juga jarang dikunjungi warga karena merupakan lahan milik pribadi masyarakat luar desa.

Ia menambahkan, selama ini dirinya juga tidak pernah berinteraksi langsung dengan almarhum Brigadir Esco.

“Sosok almarhum ini nggak pernah saya berinteraksi, karena memang saya juga jarang keluar, saya nggak tau orangnya, dia jarang di rumah juga, dia setiap hari pergi piket saja,” pungkasnya.

Apa alasan penyidik menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan?

Polda NTB menggelar gelar perkara di Mapolda NTB, Jumat siang sebelum menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka

Proses tersebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum korban, meski sebelumnya sudah ada permintaan resmi untuk diikutsertakan.

“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/9/2025) malam. 

Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat. 

Namun demikian, belum ada penjelasan lebih rinci terkait motif Briptu Rizka atas kasus kematian suaminya. Polisi juga belum menyampaikan secara detail, apa alasan penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka.

Berita selanjutnya Keyakinan Ayah Brigadir Esco, Briptu Rizka Disebut Tak Sendiri Bunuh Sang Suami

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved