Berita Terkini Nasional
Sosok Briptu BN Oknum Polisi Perudapaksa Tahanan, Anggota Sat Narkoba
Ternyata kini Briptu BN bukan anggota polisi lagi karena sudah dipecat atas perbuatannya rudapaksa tahanan narkoba.
"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.
Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.
BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Polisi Rudapaksa Tahanan
Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga dirudapaksa oleh tersangka BNP.
BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.
Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.
Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus rudapaksa anggota polisi terhadap tahanan wanita ternyat tidak hanya terjadi di Bengkulu saja. Melainkan juga di Polres Pacitan yang melipatkan anggota polisi berinisial Aiptu LC.
Alasan Lisa Mariana Ingin Berdamai dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Pencemaran Nama |
![]() |
---|
Rudapaksa Tahanan, Briptu BN Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Afrizal Selamatkan Wanita Muda Terbakar, Tak Ada yang Mau Antar Korban ke RS |
![]() |
---|
Lukas Luwarso Sebut Jokowi Egois Buntut Pernyataan Dukung Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bunuh Suami, Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.