Berita Terkini Nasional
Sosok Briptu BN Oknum Polisi Perudapaksa Tahanan, Anggota Sat Narkoba
Ternyata kini Briptu BN bukan anggota polisi lagi karena sudah dipecat atas perbuatannya rudapaksa tahanan narkoba.
Aiptu LC juga mendapat sanksi imbas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan.
Bahkan Aiptu LC disanksi pemecatan atas tabiatnya melakukan perbuatan tercela terhadap tahanan wanita.
Ternyata Aiptu LC sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.
Tak hanya sekali, Aiptu LC merudapaksa tahanan wanita berulang kali. Terhitung perbuatan Aiptu LC kepada tahanan wanita ini sampai empat kali.
Peristiwa tercela ini terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan.
Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita. Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.
PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.
"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).(*)
Berita Selanjutnya Terungkap Kelakuan Aiptu LC Rudapaksa Wanita Tersangka TPPO, Tak Hanya di Ruang Tahanan
| Alasan Sebenarnya Tuan Nekat Habisi Nyawa Ibu Mertua, Berawal dari Aniaya Istri |
|
|---|
| Oknum Guru SMP Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswa, Korban 8 Orang |
|
|---|
| Badan Bahasa Ingin Bekerjasama dengan Para Misionaris, Jadi Duta-duta Bahasa |
|
|---|
| Bocah SD Tewas Akibat Tiru Freestyle Gim yang Viral di Medsos, Leher Patah |
|
|---|
| Nenek di Muara Enim Tewas Diduga Dibunuh Anak Seusai Cekcok di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-oknum-polisi-rudapaksa-tahanan-dipecat-hingga-terancam-penjara-12-tahun.jpg)