Kecurigaan Hansip Sebelum Temukan Jasad Karyawati PNM, Lihat Banyak Lalat

Hansip Rahman curiga karena lalat dan bau menyengat di kebun. Dugaan itu terbukti, jasad karyawati PNM, Hijrah ditemukan mengenaskan di kebun warga.

Tribunsulbar.com/Taufan
CERITA SAKSI - Rahman, saksi penemuan jasad Hijrah, karyawati PNM ditemukan tewas di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, saat ditemui pada Rabu (24/9/2025). Dia bercerita menemukan jasad almarhumah karena melihat kerumunan lalat dan bau tak sedap di balik semak-semak, Sabtu (20/9/2025). 

“Dia sempat bertanya kapan saya kembali ke Pantai Timur. Saya cuma bilang hati-hati di jalan,” tambah Riri sambil menahan duka.

Kapan keluarga terima informasi karyawati PNM, Hijrah, hilang?

Keluarga baru mendapat kabar hilangnya Hijrah dari teman korban di Morowali. 

Informasi itu diterima keluarga pukul 12.00 WITA, lalu langsung disebar melalui media sosial. 

Riri menegaskan, tidak ada firasat apa pun sebelumnya. 

“Hijrah memang jarang bicara, tapi dia anak yang baik,” ujarnya.

Tragisnya, jasad Hijrah ditemukan pada Sabtu (20/9/2025) pagi dengan kondisi mengenaskan, hanya mengenakan pakaian dalam, kain terikat di leher, serta luka di kaki. 

Pelaku, Risman (33), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, terjadi adu mulut dalam perjalanan, hingga Risman kalap dan menganiaya korban sampai meregang nyawa, bahkan melepas celana korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.

Riri berharap pelaku dihukum setimpal. 

“Yang saya inginkan cuma keadilan untuk Hijrah. Semoga tidak ada keluarga lain yang mengalami hal seperti ini,” ujarnya.

Apa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawati PNM, Hijrah, yang tewas saat bertugas?

Perusahaan koperasi tempat Hijrah bekerja memberi santunan Rp50 juta kepada keluarga Hijrah di Desa Maponu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hijrah sebelumnya ditemukan tewas di kebun kelapa Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Sabtu (20/9/2025) lalu, setelah tewas dibunuh Risman, suami nasabah koperasi tempatnya bekerja.

Keluarga korban menyebut, koperasi yang berada di Bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menyerahkan santunan Rp50 juta di luar asuransi.

Selain itu, gaji Hijrah bulan ini tetap dibayarkan penuh, dan uang nombok yang menjadi tanggungan korban turut diganti sepenuhnya. 

Selain itu, manfaat asuransi untuk korban juga dicairkan sebesar Rp100 juta.

“Semua sudah diurus oleh PNM. Gaji bulan ini utuh, uang tombok diganti, dan santunan juga sudah diberikan,” kata paman korban saat ditemui di rumah duka, Senin (22/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved