Berita Terkini Nasional
Motif Pria di Kotabaru Bunuh Teman Mabuk, Dendam Diejek Botak Bodoh
Pria inisial S (40) tega aniaya teman sendiri bernama Muhammad Sani (35) hingga tewas.
Tribunlampung.co.id, Kalsel - Pria inisial S (40) tega aniaya teman sendiri bernama Muhammad Sani (35) hingga tewas.
Peristiwa terjadi saat keduanya mabuk lem bersama di sudut halaman ruko di Jalan Suryagandamana, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsek), Jumat (26/9/2025).
Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian mewakili Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung mengatakan pelaku melukai korban dengan pisau catter hingga tewas.
Aksi sadis itu dilakukan pelaku lantaran dendam karena sering diejek korban.
"Motifnya pelaku dendam, karena kerap disebut botak bodoh saat bertemu atau kumpul mabuk," beber Shoqif dikutip dari Banjarmasin Post, Sabtu (27/9/2025).
Malam itu, kejadian penganiayaan berlangsung cepat, seusai dikata-katai oleh korban saat kumpul, S beranjak pulang.
Tidak berselang lama, S benar-benar kembali dengan amarah dan pisau cutter yang biasa digunakan merujak.
Pisau tersebut diambilnya di gerobak tongkrongan tak jauh dari lokasi.
Korban yang saat itu tengah menikmati lem diserang sekali sayatan mengarah ke muka, namun karena tengah mengangkat kepala sasaran pun mengenai leher hingga luka parah.
S pun berjalan kaki meninggalkan lokasi, melepas jaket dan meninggalkan pisau saat berbelok melewati gang di sekitar TKP.
"Pelaku memang berencana menyerang. Karena saat kejadian ia menggunakan jaket penutup dan masker, agar tidak dikenali," sebut Shoqif.
Malam itu pula, suasana mendadak mencekam. Korban yang sempoyongan berjalan akhirnya ambruk di pinggir jalan dengan berlumuran darah di leher hingga badan.
Namun hanya berkisar 6 jam, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, saat bersembunyi di rumah rekannya.
Polisi juga melakukan tindakan terukur, karena pelaku memberikan perlawanan saat diamankan.
Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf turut mengapresiasi respons cepat Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku.
"Terbilang sangat cepat mengamankan pelaku. Kami sangat mengapresiasi itu" sebutnya.
Selain personel, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah cepat memberikan informasi, sehingga proses penanganan bisa dilakukan dengan optimal.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyaaita sejumlah barang bukti.
Seperti pisau cutter, jaket, kaos korban, masker, hingga sepeda motor pelaku.
S juga disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara aling lama 20 tahun subsider tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun subsidar tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Melaney Ricardo Tepati Janji Bantu Lunasi Kontrakan Fahmi Bo
(Tribunlampung.co.id/BanjarmasinPost.co.id)
Jasad Tidak Utuh Dipastikan Wawan, Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Jokowi Tepis Tudingan Politikus PDIP Sedang Selamatkan Citra |
![]() |
---|
Penyebab Atlet Gimnastik Indonesia Naufal Takdir Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Kapolsek Brangsong Terancam Dipecat Buntut Asyik Berduaan dengan Bu Guru |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.