Berita Terkini Nasional

Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

Pria yang jadi buron polisi selama 11 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari. 

Editor: taryono
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu. 

Tribunlampung.co.id, Sultra - Litao, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melawan atas penetapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian yang menjeratnya.

Pria yang jadi buron polisi selama 11 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari. 

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025). 

"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025). 

Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya. 

"Utamanya terkait prosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya. 

Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut. 

Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural. 

"Jika tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya. 

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.

Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum. 

Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.

Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka

"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan, Jumat (26/9/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved