Berita Terkini Nasional
Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu
Pria yang jadi buron polisi selama 11 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari.
Tribunlampung.co.id, Sultra - Litao, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melawan atas penetapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian yang menjeratnya.
Pria yang jadi buron polisi selama 11 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025).
"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).
Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya.
"Utamanya terkait prosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya.
Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural.
"Jika tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.
Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum.
Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.
Respons Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan, Jumat (26/9/2025).
Bonus Rp 500 Ribu bagi Ojol yang Rekam Kejahatan |
![]() |
---|
Gegara Judol, Oknum TNI Ngamuk hingga Lepaskan Tembakan di Bank BUMN Gowa |
![]() |
---|
Naufal Atlet Gimnastik Indonesia Meninggal di Rusia setelah Jatuh ke Lubang |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kematian Brigadir Esco, Jaksa: Tak Menutup Kemungkinan Ada |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum Kapolsek yang Digerebek Warga Berduaan dengan Janda, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.