Berita Terkini Nasional

Tersangka Baru Kematian Brigadir Esco, Jaksa: Tak Menutup Kemungkinan Ada

Terkait tahapan baru kasus kematian Brigadir Esco ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.

TribunLombok.com/Rizkia Ayuni Putri
PEMBUNUHAN POLISI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhana, saat ditemui di Kantor Kejari, Kamis (25/9/2025). Ia menyampaikan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kini kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely telah memasuki tahap pra-rekonstruksi.

Terkait tahapan baru kasus kematian Brigadir Esco ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.

Pra rekonstruksi digelar sebelum rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco ini dilakukan. Sifatnya tertutup dilakukan di tempat pemeriksaan.

Sedangkan rekonstruksi adalah salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi juga dapat didefinisikan sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Namun untuk keperluan itu, jaksa masih mendalami berkas perkara kematian Brigadir Esco yang baru diterima dari kepolisian

"Sudah pra rekonstruksi, tapi berkas baru kami terima, masih kami teliti dan cermati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, saat ditemui TribunLombok.com, Kamis (25/9/2025) di Kantor Kejari.

Menurutnya, tahap pra rekonstruksi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti di lapangan

Namun, pihaknya masih berhati-hati untuk melangkah ke tahap rekonstruksi penuh, mengingat berkas yang diterima masih perlu dianalisis lebih lanjut.

"Kalau dari pra rekonstruksi kita sudah yakin, bisa lanjut. Tapi kalau masih ada keraguan, tentu kita akan dalami lagi," jelasnya.

Jaksa juga menegaskan, penentuan tersangka baru dalam kasus ini masih bergantung pada hasil penyidikan lanjutan oleh penyidik kepolisian.

Namun, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang berperan dalam kasus tersebut.

"Kalau dari fakta-fakta yang ada nanti kami temukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses. Tapi ranah penetapan tersangka tetap di penyidik," ungkapnya.

Di sisi lain, tahap pra penuntutan disebut menjadi kunci dalam keberhasilan penanganan kasus ini. Karena itu, Kejaksaan memastikan proses analisis berkas dilakukan dengan cermat.

“Yang alat buktinya cukup, langsung kita naikkan. Yang kurang, kita lengkapi dulu. Jadi semua kasus berjalan sesuai bobot dan kelengkapan buktinya,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved