Berita Terkini Nasional
Pengakuan Oknum Kapolsek yang Digerebek Warga Berduaan dengan Janda, Terancam Dipecat
AKP N yang digerebek warga di rumah janda pada dini hari adalah Kepala Polsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Oknum Kapolsek yang digerebek warga berduaan dengan janda akhirnya membuat pengakuan kepada Propam Polda Jawa Tengah.
Oknum Kapolsek yang bikin heboh lantaran ketahuan warga menyelinap ke rumah janda di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brongsong, Kabupaten Kendal tersebut berinisial AKP N.
AKP N yang digerebek warga di rumah janda pada dini hari adalah Kepala Polsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah.
Polsek adalah Kepolisian Sektor, sebuah unit kerja di tingkat kecamatan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tugas Polsek menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Polsek berada di bawah koordinasi Polres (tingkat kabupaten/kota) dan fokus pada tugas-tugas operasional di tingkat yang lebih kecil.
Kini Kapolsek Brangsong AKP N terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut setelah ia mengakui perbuatannya yang tengah berduaan dengan janda muda, belakangan diketahui sebagai bu guru PAUD berinisial Y.
AKP N digerebek warga pada Jumat (19/9/2025) dini hari saat tengah asyik berduaan dengan bu guru Y.
Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang janda dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.
Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang untuk jalani proses sidang etik.
Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP N pun mengakui perbuatannya.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Dukung Pengolahan Sampah, BRI Peduli Gelar Pelatihan Diversifikasi Pupuk Kompos |
![]() |
---|
Penyebab Oknum TNI Mengamuk Buang Tembakan di Bank BUMN, Ekonomi dan Gaya Hidup |
![]() |
---|
Burger Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, BGN: Supaya Tidak Bosan |
![]() |
---|
Belasan Pengacara Bela Radiet Tersangka Kematian Mahasiswi Unram, Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Bercak Darah Brigadir Esco Ditemukan di Kamar Anak padahal Jasadnya di Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.