Berita Terkini Nasional

Pria yang Banting Bayi 8 Hari hingga Tewas Akan Jalani Tes Kejiwaan

Bubut yang banting bayi berusia 8 hari akan jalani tes kejiwaan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: taryono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST. 

Tribunlampung.co.id, Kalsel - Pria Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang banting bayi berusia 8 hari akan jalani tes kejiwaan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

Peristiwa keji itu terjadi di rumah korban di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025) pagi.

Kejadian tersebut bermula saat ibu korban, Zahra (25) menitipkan bayinya ke ibunya, Paridah (60) ketika hendak mandi.

Bayi malang tersebut dibanting hingga meninggal dunia.

Bubut pun kini telah diringkus polisi dan dari hasil pemeriksaan, Hidayat negatif narkoba.

Demikian yang disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba,"

 "Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, selain tes urin, pelaku juga bakal  dites kejiwaannya untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan tindakannya.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Meski kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

Jupri menuturkan, Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved