Berita Terkini Nasional

Dua Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Muntah-muntah hingga Dilarikan ke RS

Dua cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjadi korban keracunan MBG.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Gita Irawan
CUCU KERACUNAN MBG - Prof Mahfud MD. Dua cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjadi korban keracunan MBG. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Dua cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keduanya mengalami keracunan usai menyantap MBG yang disajikan di sekolahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mahfud mengatakan, mereka muntah-muntah bersama enam siswa lainnya yang berada di kelas yang sama. 

"Satu kelas itu delapan orang langsung muntah-muntah," katanya dikutip Tribunnews dari kanal YouTube miliknya, Rabu (1/10/2025).

Program MBG adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada kelompok rentan, seperti siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengurangi angka malnutrisi dan stunting.

Program ini merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun fondasi kesehatan dan kesejahteraan bangsa, serta turut menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM dan produsen rakyat dalam rantai pasoknya. Akan tetapi, dalam praktiknya justru banyak yang keracunan.

Ia menambahkan, sang cucu sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Satu di antaranya sampai dirawat selama empat hari lamanya. 

Meski begitu, Mahfud tetap mengapresiasi MBG adalah program yang bagus. Sebab, tujuannya mulia untuk mengentaskan kelaparan dan kekurangan gizi. 

“Makan yang bergizi sulit. Sehingga menurut saya program makan bergizi gratis ini adalah program mulia dan program unggulan yang harus kita dukung bersama-sama," ujar Mahfud MD.

Hanya saja, ia meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola program MBG. Hal ini menjadi penting supaya bisa menjadi program lebih baik. 

"Kita lihat tata kelolanya dulu. Tata kelolanya itu memang, pertama, kalau kita cari di website pemerintah, atau tanya ke ChatGPT, atau Google, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres (Peraturan Presiden), atau PP (Peraturan Pemerintah), apa undang-undang, kalau dari secara umum ya tidak temukan. Yang kedua bisa ditemukan di APBN," ucap Mahfud.

Secara prinsip, ia menilai  program MBG telah melanggar dua asas, yakni asas kepastian hukum dan asas pelayanan. Kedua asas tersebut rupanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tapi tata kelolanya minimal asas kepastian hukumnya gak jelas. Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar. Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP atau Perpres, atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," katanya.

Berita selanjutnya Menteri Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Kesalahan Masak

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved