Berita Terkini Nasional
104 Kader Partai Politik Jadi Komisaris BUMN, Nyaris Separuhnya dari Gerindra
Ada 104 kader partai politik menempati posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ada 104 kader partai politik menempati posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Demikian temuan Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini.
Berdasarkan penelitian pada 13 Agustus-25 September 2025, TII menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 562 komisaris yang berada di 59 BUMN dan 60 sub holding-nya.
Dari total 562 komisaris itu, terbagi berlatar belakang birokrat 174 orang, politisi 165 orang, profesional 133 orang, militer 35 orang, aparat penegak hukum (APH) 29 orang, akademisi 15 orang, organisasi kemasyarakatan (ormas) 10 orang, dan mantan pejabat negara satu orang.
"Jadi, komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi," ujar peneliti TII, Asri Widayati dikutip dari kanal YouTube Transparency International Indonesia, Kamis (2/10).
Dari 165 politisi yang menjadi komisaris BUMN, terbagi atas 104 kader partai politik dan 61 orang dari kelompok relawan.
Partai Gerindra menjadi partai politik yang menyumbangkan kader paling banyak sebagai komisaris BUMN, yakni sebesar 48,6 persen.
Kemudian Partai Demokrat 9,2 persen, Partai Golkar 8,3 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 5,5 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 5,5 persen.
Lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 5,5 persen, Partai Kebangkitan Bansga (PKB): 4,6 persen, Partai Nasdem 2,8 persen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1,8 persen, Perindo 1,8 persen, dan Partai Buruh 1,8 persen.
Dari temuan tersebut, TII menyorot bahwa BUMN justru lebih dominan diisi oleh politikus dan birokrat, ketimbang profesional.
Oleh karena itu, TII menilai bahwa tata kelola atau pembagian jabatan di BUMN masih kental dengan skema patronase sebagai imbalan atas dukungan politik.
"Orang-orang profesional makin sedikit dari pada para politisi atau birokrat. Di holding hanya 14,9 persen yang latar belakangnya profesional, kemudian sub holding hanya 32,1 persen," ujar Asri.
Di sisi lain, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang diatur dalam UU BUMN yang baru itu adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
komisaris BUMN
partai politik
parpol
Gerindra
Demokrat
Golkar
PDIP
Berita Terkini Nasional
Tribunlampung.co.id
Gubernur Dedi Mulyadi Tegur Bupati Sukabumi Buntut Viral Siswa SDN Belajar di Lantai |
![]() |
---|
Tri Rismaharini Adu Mulut dengan Orangtua Santri Al Khoziny, Tolak Evakuasi dari Atas |
![]() |
---|
Selebgram Oca Fahira Tewas Terlindas Truk di Mempawah, Kalbar |
![]() |
---|
Guru Tolak Cicipi Menu MBG Demi Cegah Keracunan Massal, Tegaskan Tugasnya Mengajar |
![]() |
---|
Misri Diduga Ikut Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.